Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Alex Marwata Gugat Larangan Pimpinan KPK Berhubungan dengan Tersangka

📅 Kamis, 07 Nov 2024, 14:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Alex Marwata Gugat Larangan Pimpinan KPK Berhubungan dengan Tersangka Doc: antara foto
Ket. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 36 huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang berisi larangan pimpinan KPK berhubungan dengan pihak tersangka korupsi.

“Dengan berlakunya Pasal 36 huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 telah merugikan hak konstitusional pemohon," demikian kutipan permohonan Alex Marwata sebagaimana berkas permohonannya yang diunduh dari laman Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis (7/11).

Berdasarkan laman MK, permohonan Alex Marwata resmi teregistrasi pada Rabu (6/11) dengan Nomor Perkara 158/PUU-XXII/2024. Permohonan itu ia ajukan bersama Auditor Muda KPK Lies Kartika Sari dan Pelaksana Unit Sekretariat Pimpinan KPK Maria Fransiska.

Pasal 36 huruf a UU KPK yang dipersoalkan tersebut berbunyi: "Pimpinan KPK dilarang: (a) mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun."

Menurut Alex dkk., rumusan norma Pasal 36 huruf a UU KPK tidak jelas dan tidak memiliki kepastian hukum sehingga menyebabkan peristiwa bertemunya pimpinan KPK dengan pihak yang tengah berperkara dapat dikriminalisasi.

Dalam berkas permohonannya, Alex selaku Pemohon 1 dalam perkara ini mencontohkan pengalamannya akibat pemberlakuan pasal tersebut.

Alex menjelaskan pertemuannya dengan seseorang yang secara sengaja menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan diterima secara resmi di kantor merupakan pemenuhan tugas dan kewenangan pimpinan KPK.

"Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini," kata Alex.

Alexander Marwata saat ini sedang diproses hukum di Polda Metro Jaya karena pertemuannya dengan terpidana korupsi mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

"Hal ini menunjukkan secara nyata akibat ketidakjelasan batasan atau kategori larangan 'hubungan … dengan alasan apa pun' pada pasal a quo telah menyebabkan Pemohon 1 harus menjadi terlapor atas dugaan tindak pidana," dalil Alex.

Ia menambahkan akibat ketidakpastian hukum dalam norma Pasal 36 huruf a UU KPK, perbuatan yang dilakukan dengan itikad baik justru diproses hukum karena dipandang telah melanggar ketentuan undang-undang.

Dalam pokok permohonannya, Alex dkk. meminta MK untuk membatalkan keberlakuan Pasal 36 huruf a UU KPK tersebut.

"Pemohon memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim MK untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut: (2) Menyatakan pada Pasal 36 huruf a UU Nomor 19 Tahun 2019 … bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian petitum Alex dkk.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
Huntara di Langkahan roboh ...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.