
Aktivitas KEK Lido Sebabkan Sedimentasi
Deputi Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH Sigit Reliantoro (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/2).
Foto: ANTARA/Prisca TrifernaBOGOR - Langkah penegakan hukum sanksi administratif perlu dilakukan karena aktivitas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Bogor telah menyebabkan sedimentasi (pengendapan). Selain itu, kegiatan mereka juga tidak sesuai dengan dokumen lingkungan hidup.
“KLH mendapatkan pengaduan masyarakat terkait pendangkalan Danau Lido. KLH telah verifikasi lapangan dan memeriksa dokumen lingkungan terkait pembangunannya,” tandas Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Irawan, Jumat.
Menurutnya, dari hasil verifikasi lapanganditemukan dugaan pelanggaran. Maka, KLH lalu memasang peringatan pengawasan lingkungan hidup di dekat danau dan area pembukaan lahan untuk taman. Rizal menuturkan, papan pengawasan lingkungan hidup tersebut merupakan sanksi administratif.
“Langkah itu dilakukan karena diduga aktivitas lokasi KEK menyebabkan pendangkalan dan penyempitan Danau Lido,” tukas Rizal. Berdasarkan pengamatan satelit, luas badan air Danau Lido telah menyempit drastis. Semula 24 hektare menjadi tinggal 12 hektare. Badan air yang hilang seluas dua hektare.
Rizal mengungkapkan, PT MNC Land Lido tidak melakukan perubahan persetujuan lingkungan. MNC Land Lido masih menggunakan persetujuan lingkungan lama atas nama PT Lido Nirwana Parahyangan. “Padahal ketika berganti kepemilikan, berganti nama, harus mengajukan yang baru,” tuturnya.
Mereka juga tidak memperbaruinya sesuai dengan perubahan kelihatan di KEK Lido. Dia juga menyoroti perbedaan kondisi saat ini dengan yang dicanangkan dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Perusahaan juga diduga tidak mengelola dampak penting lingkungan. Beberapa dampak penting lingkungan yang tidak dikelola meliputi peningkatan erosi, longsor, peningkatan air larian, penurunan kualitas udara, penurunan kualitas air, dan peningkatan kebisingan.
Sebelumnya, dalam keterangan di Jakarta Jumat, MNC Land Lido mengatakan kegiatan pembangunan di Lido telah dilakukan dengan upaya mengatasi sedimentasi di Danau Lido. MNC menyebut KLH belum memberikan peringatan tertulis, sebelum menyegel.
Perusahaan juga menuturkan bahwa sedimentasi sebagaimana disebut KLH telah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih Kawasan Lido pada tahun 2013. Ant/G-1
Berita Trending
- 1 Polresta Pontianak siapkan 7 posko pengamanan Idul Fitri
- 2 Pemko Pekanbaru Tetap Pantau Kebutuhan Warga Terdampak Banjir
- 3 Produktivitas RI 10 Persen di Bawah Rata-Rata Negara ASEAN
- 4 RPP Keamanan Pangan Digodok, Bapanas Siap Dukung Prosesnya
- 5 BEI Catat Ada 25 Perusahaan Beraset Besar Antre IPO di Pasar Modal, Apa Saja?
Berita Terkini
-
Bantu Anak-anak Suku Tengger, Perusahaan Teknologi Berikan Sarana Belajar Digital
-
G-Dragon konser di Indonesia pada 26 Juli 2025
-
Telkom Tingkatkan Tanggung Jawab ESG di Desa Banyuasin Melalui Sobat Aksi BUMN 2025
-
Hingga Maret 2025 Dinkes Pekanbaru Catat Peningkatan 231 Kasus DBD
-
Kejaksaan Negeri Banda Aceh Menuntut Kurir Narkoba 19 Tahun Penjara