Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Aksi Penyelamatan Satwa: 458 Burung Kembali ke Alam Liar di Lampung

📅 Sabtu, 15 Nov 2025, 14:46 WIB | Oleh: Tim Penulis
Aksi Penyelamatan Satwa: 458 Burung Kembali ke Alam Liar di Lampung Doc: Antara Foto
Ket. Petugas gabungan saat melakukan pelepas liaran burung ilegal hasil sitaan oleh petugas gabungan di kaki gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan.

Petugas gabungan dari KSKP Bakauheni, BKSDA, Karantina Lampung dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) melepasliarkan sebanyak 458 burung ke hutan kawasan Kaki Gunung Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, yang merupakan hasil sitaan dari perdagangan ilegal.

Manager Site Sumatra Wildlife Center Jaringan Satwa Indonesia, Anggraini Puspa Wardhani di Lampung Selatan, Sabtu, mengatakan ratusan ekor satwa liar jenis burung itu merupakan hasil sitaan dari aksi penyelundupan di Pelabuhan Bakauheni.

Alhamdulillah pada hari ini kami bersama-sama dari KSKP Bakauheni, BKSDA Lampung dan Karantina Lampung baru saja melepasliarkan ke habitat asal sekitar 458 ekor burung dengan 14 jenis yang kami amankan bersama sama tadi malam dan tidak ada yang termasuk kategori dilindungi,” kata dia.

Menurutnya, pelepasan terhadap ratusan ekor burung ilegal hasil sitaan tersebut, dilakukan agar satwa tetap hidup di alam bebas dan tidak punah.

“Kami berharap satwa yang dilepasliarkan dapat mengembalikan fungsi ekologisnya, membantu menjaga keseimbangan alam dan mendukung keanekaragaman hayati di habitat aslinya” ucapnya.

Ia menjelaskan, burung merupakan salah satu satwa yang berperan dalam meregenerasi hutan karena membantu dalam menyebarkan biji-biji di dalam hutan.

Oleh karena itu, JSI, BKSDA, Karantina Lampung dan Polsek KSKP Bakauheni terus berkomitmen untuk melindungi satwa liar dari perburuan dan perdagangan ilegal demi menjaga kelestarian satwa di hutan.

“Saya berharap ke depan lebih banyak orang yang peduli, tidak merusak ekosistem hutan, dan tidak memperjualbelikan satwa serta masyarakat lebih berkomitmen untuk menjaga alam,” ujar dia.

Sebelumnya, tim gabungan, berhasil menggagalkan penyelundupan 458 ekor burung yang masuk dalam kategori perdagangan satwa secara ilegal.

Kapolsek KSKP Bakauheni AKP Ferdo Elfianto di Lampung Selatan mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Jumat (14/11) malam.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.