Airlangga Ungkap: 90 Persen Eksportir Patuh Tempatkan DHE SDA di Dalam Negeri!
📅 Rabu, 29 Okt 2025, 21:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/ Fathur Rochman
JAKARTA – Kepatuhan eksportir terhadap penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sangat penting untuk menjaga stabilitas dan ketahanan ekonomi nasional karena bertujuan memperkuat cadangan devisa, meningkatkan likuiditas sistem keuangan domestik, dan mendorong investasi.
Ketidakpatuhan dapat dikenakan sanksi, mulai dari denda hingga penangguhan atau pencabutan izin ekspor, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut tingkat kepatuhan eksportir dalam penempatan devisa hasil ekspor (DHE) telah mencapai sekitar 90 persen.
Pernyataan itu disampaikan Airlangga usai melaporkan perkembangan DHE kepada Presiden RI Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/10).
"Realisasinya 'compliance'-nya sudah sekitar 90 persen," ujar Airlangga.
Sebaiknya Anda baca juga:
Terkait angka tersebut, Airlangga menjelaskan capaian itu mencakup seluruh ekspor sumber daya alam (SDA). "90 persen dari yang seluruh ekspor, yang SDA," kata dia.
Meski begitu, pemerintah tetap akan melakukan penyempurnaan dan evaluasi lanjutan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Kami sedang melakukan penyempurnaan bersama dengan BI (Bank Indonesia) OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan Kementerian Keuangan," ucap Airlangga.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ketika ditanya mengenai penyerapan anggaran, Airlangga menyebut hal itu akan dibicarakan secara teknis lebih lanjut. “Nanti dibicarakan teknis detail, tadi kita bicara secara keseluruhan,” kata dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meninjau ulang soal peraturan pemerintah (PP) tentang devisa hasil ekspor (DHE), hingga membahas optimalisasi penerimaan pajak tahun 2025.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa dalam rapat terbatas yang diselenggarakan di Kediaman Kertanegara, Jakarta, Kamis (16/10), Presiden Prabowo menginginkan peninjauan ulang peraturan soal DHE agar berjalan optimal.
"Bapak Presiden menghendaki untuk kita terus-menerus melakukan review terhadap peraturan-peraturan yang berkenaan dengan masalah keuangan kita, termasuk di dalamnya tentang aturan devisa hasil ekspor," kata Pras, sapaan akrabnya, dalam video keterangan pers yang diterima di Jakarta.
Diketahui, Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 pada Februari 2025 yang mewajibkan seluruh eksportir menyimpan dana devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di bank-bank dalam negeri terhitung sejak 1 Maret 2025.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!