Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Airlangga Ungkap: 90 Persen Eksportir Patuh Tempatkan DHE SDA di Dalam Negeri!

📅 Rabu, 29 Okt 2025, 21:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Airlangga Ungkap: 90 Persen Eksportir Patuh Tempatkan DHE SDA di Dalam Negeri! Doc: ANTARA/ Fathur Rochman
Ket. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

JAKARTA – Kepatuhan eksportir terhadap penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sangat penting untuk menjaga stabilitas dan ketahanan ekonomi nasional karena bertujuan memperkuat cadangan devisa, meningkatkan likuiditas sistem keuangan domestik, dan mendorong investasi.

Ketidakpatuhan dapat dikenakan sanksi, mulai dari denda hingga penangguhan atau pencabutan izin ekspor, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut tingkat kepatuhan eksportir dalam penempatan devisa hasil ekspor (DHE) telah mencapai sekitar 90 persen.

Pernyataan itu disampaikan Airlangga usai melaporkan perkembangan DHE kepada Presiden RI Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/10).

"Realisasinya 'compliance'-nya sudah sekitar 90 persen," ujar Airlangga.

Terkait angka tersebut, Airlangga menjelaskan capaian itu mencakup seluruh ekspor sumber daya alam (SDA). "90 persen dari yang seluruh ekspor, yang SDA," kata dia.

Meski begitu, pemerintah tetap akan melakukan penyempurnaan dan evaluasi lanjutan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Kami sedang melakukan penyempurnaan bersama dengan BI (Bank Indonesia) OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan Kementerian Keuangan," ucap Airlangga.

Ketika ditanya mengenai penyerapan anggaran, Airlangga menyebut hal itu akan dibicarakan secara teknis lebih lanjut. “Nanti dibicarakan teknis detail, tadi kita bicara secara keseluruhan,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk meninjau ulang soal peraturan pemerintah (PP) tentang devisa hasil ekspor (DHE), hingga membahas optimalisasi penerimaan pajak tahun 2025.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa dalam rapat terbatas yang diselenggarakan di Kediaman Kertanegara, Jakarta, Kamis (16/10), Presiden Prabowo menginginkan peninjauan ulang peraturan soal DHE agar berjalan optimal.

"Bapak Presiden menghendaki untuk kita terus-menerus melakukan review terhadap peraturan-peraturan yang berkenaan dengan masalah keuangan kita, termasuk di dalamnya tentang aturan devisa hasil ekspor," kata Pras, sapaan akrabnya, dalam video keterangan pers yang diterima di Jakarta.

Diketahui, Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 pada Februari 2025 yang mewajibkan seluruh eksportir menyimpan dana devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di bank-bank dalam negeri terhitung sejak 1 Maret 2025.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...
Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.