Air Galon Le Minerale Palsu Dibongkar Polres Bekasi, Ternyata Cuma Air Tanah!
📅 Selasa, 01 Jul 2025, 13:15 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: ANTARA
JAKARTA - Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Bekasi.
Sebuah depot air isi ulang di Kampung Burangkeng, Kecamatan Setu, ketahuan memalsukan air galon bermerek Le Minerale, dan parahnya, isinya cuma air tanah dari sumur bor!
Pelakunya adalah pria berinisial SST (40), yang selama dua tahun menjalankan bisnis ilegal ini dengan menyamar sebagai pemilik usaha depot air isi ulang Wajaya Tirta.
Dalam sehari, SST bisa memproduksi hingga 50 galon berisi air tanah yang disaring ala kadarnya. Yang bikin ngeri, air tersebut terbukti mengandung bakteri berbahaya seperti coliform dan pseudomonas aeruginosa.
“Air ini jelas membahayakan kesehatan jika dikonsumsi jangka panjang,” tegas Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, dalam konferensi pers di Mapolres, Jumat, (28/6).
Sebaiknya Anda baca juga:
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang curiga melihat aktivitas mencurigakan di depot tersebut. Setelah diselidiki, polisi mendapati fakta mencengangkan bahwa depot itu ternyata menyulap air tanah menjadi “produk jadi” bermerek Le Minerale, lengkap dengan galon, segel, dan label palsu yang dibeli lewat toko daring seharga Rp2.500 per unit.
Air galon palsu ini kemudian dijual ke warung-warung sekitar Bekasi seharga Rp15.000 per galon—lebih murah dibanding produk asli yang biasanya dibanderol Rp18.000–Rp19.000.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui SST tak bekerja sendirian. Ia dibantu dua orang karyawan dan berhasil meraup omzet hingga Rp70 juta selama menjalankan aksi curangnya sejak 2023.
Sebaiknya Anda baca juga:
Barang bukti yang disita polisi pun tak main-main: 50 galon kosong, lima galon berisi air palsu, segel dan label palsu bermerek Le Minerale, mesin pompa air, serta toren berkapasitas 1.000 liter. Semuanya jadi bagian dari operasi produksi yang menyaru sebagai depot isi ulang biasa.
“Produk ini tidak ada kaitannya dengan produsen resmi Le Minerale. Kami imbau masyarakat untuk lebih jeli, jangan tergiur harga murah apalagi kalau kemasan terlihat bekas atau tidak tersegel rapi,” ujar Mustofa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari UU Perlindungan Konsumen hingga UU Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp4 miliar.
So, next time kamu beli air galon, pastikan bukan cuma isi dompet yang aman, tapi juga isi tubuhmu. Jangan sampai sehatmu ditukar air tanah berbungkus palsu.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!