AESI Minta PLN Tak Batasi Pemanfaatan PLTS Atap
PLTS Atap
» Boleh saja PLN mencari untung, tetapi harus sesuai aturan. Swasta saja ikut aturan, apalagi BUMN yang direksinya dipilih pemerintah.
» Menteri bisa memaksa direksi BUMN untuk menjalankan aturan atau kalau tidak bisa, menggantinya.
JAKARTA - Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) meminta PT PLN (Persero) menjalankan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2021 dengan tidak membatasi pemanfaatan PLTS Atap hanya 10-15 persen dari kapasitas listrik terpasang di sektor industri.
Ketua Umum AESI, Fabby Tumiwa, di Jakarta, baru-baru ini, menilai kebijakan PLN itu bisa mempengaruhi target energi terbarukan yang dicanangkan pemerintah.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Vitto Budi
Komentar
()Muat lainnya