Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ada Putusan Pansel DK LPS Tidak Sesuai Aturan, Bisa Seret Presiden Ikut Melanggar Hukum

📅 Senin, 11 Agu 2025, 09:18 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Ada Putusan Pansel DK LPS Tidak Sesuai Aturan, Bisa Seret Presiden Ikut Melanggar Hukum Doc: istimewa
Ket. Dua karyawan LPS menunjukkan kinerja lembaga beberapa waktu lalu di Jakarta. LPS ke depan diharapkan tetap independen seperti saat ini guna menjaga kepercayaan nasabah sebagai bagian dalam mempertahankan stabilitas sektor keuangan nasional.

Yogyakarta- Proses seleksi calon Ketua dan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) menuai sorotan publik. Hal itu karena proses yang dilaksanakan oleh Panitia Seleksi (Pansel) pimpinan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dinilai cacat hukum.

Pelanggaran hukum dari proses seleksi di Pansel antara lain, adanya calon yang mendaftar sebagai Anggota Dewan Komisioner, yakniDwityapoetra Soeyasa Besar. Dia mengaku mendaftar sebagai calon anggota, tetapi olehPansel malah dimasukkan sebagai Calon Ketua Dewan Komisioner LPS.

Pansel juga dinilai melanggar karena meloloskan dua dari tiga kandidat calon Anggota Dewan KomisionerLPS yang tidak mengundurkan diri dari jabatannya sebagaipejabat eksekutif di perusahaan jasa keuangan, saat mengikuti pendaftaran dan seleksi.

Pengamat Ekonomi dari UniversitasMuhammadiyah Yogyakarta (UMY), Achmad Maruf, baru-baru ini mengatakan keputusan Pansel yang cacat hukum itu sangat berbahaya, karena bisa menjebak Presiden ikut melanggar hukum.

“Ini menjerumuskan Presiden, jika hasil seleksi di Istana, tetap meneruskan dan meloloskan nama-nama yang bermasalah itu ke DPR,” kata Maruf.

Dia menduga, nama-nama yang diduga melanggar hukum itu sengaja diloloskan,karena tim di Pansel sendiri berasal dari unsur Kemenkeu, OJK dan BI serta profesional yang terafiliasi kelompok-kelompok tertentu yang mencoba mengangkangi sektor keuangan.

“Kalau dulu ada mafia Barkeley, sekarang ada gang Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) yang patut diduga berupaya menguasai sektor keuangan,” kata Maruf.

Hal itulah kata Maruf yang membuat Pansel sulit independen. Mereka yang membuat aturan, tetapi di saat yang sama melanggar aturan yang mereka buat sendiri. 

“Jadi bagaimana negara mau maju seperti cita-cita Presiden kalau kita tidak bisa mewariskan hal-hal positif ke generasi muda,” kata Maruf.

Oleh sebab itu, dia meminta agar para calon yang telah dinyatakan lulus oleh Panitia Seleksi (Pansel) dan akan diajukan ke Presiden segera mengundurkan diri dari jabatan eksekutif yang masih mereka emban saat ini atau mundur dari seleksi.

Lebih lanjut, dia menjelaskan keberadaan calon anggota yang masih aktif di lembaga perbankan maupun asuransi berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, terutama ketentuan yang tidak diubah dalamUU P2SK.

“Dalam menjalankan tugasnya, proses pemilihan DK LPS harus tunduk dengan UU LPS yang masih berlaku, tidak boleh melanggar aturan yang ada,” tegas Maruf.

Ia merujuk pada Pasal 66 ayat (2) UU 24/2004 yang menyebutkan bahwa anggota Dewan Komisioner LPS harus bertugas secara penuh waktu dan tidak diperbolehkan menduduki jabatan eksekutif di tempat lain, kecuali dalam konteks penugasan resmi atau kegiatan sosial.

Selain itu, Pasal 67 huruf (i) menegaskan bahwa calon anggota DK LPS tidak boleh menjabat sebagai konsultan, pegawai, pengurus, atau pemilik bank dan perusahaan asuransi, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

47 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Nasional
Grab Tegaskan Rumor Hengkan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.