Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Kembali Memanggil Eks Menag Terkait Korupsi Kuota Haji

📅 Jumat, 30 Jan 2026, 15:40 WIB | Oleh:
KPK Kembali Memanggil Eks Menag Terkait Korupsi Kuota Haji  Doc: RRI/Chairul Umam

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan kembali kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Jumat, 30 Januari 2026. Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 13.17 WIB.

Yaqut mengatakan, kehadirannya untuk memberikan kesaksian atas mantan staff khususnya bernama Ishfah Abidal Aziz. "Untuk kesaksian atas nama Saudara Ishfah,” ujar Yaqut kepada wartawan sebelum memasuki Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1).

Yaqut pun belum mengetahui keterkaitan pemeriksaannya dengan penghitungan kerugian keuangan negara. “Saya belum tahu,” ucap dia.

Namun, dalam pemeriksaan ini Yaqut membawa buku untuk mencatat. "Saya bawa booknote saja buat mencatat, jadi memang ngga ada catatan," kata Yaqut.

KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya terkait dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan tersebut antara lain berkaitan dengan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara.

“Dalam prosesnya, KPK turut melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan. Khususnya untuk penghitungan kerugian keuangan negara,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

Sebelumnya, KPK memeriksa pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi, Senin (26/1). Usai pemeriksaan, Fuad mengatakan, penentuan kuota haji tambahan sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Agama.

“Semua itu menjadi tanggung jawab Departemen Agama, jadi kami tidak mengetahui apa-apa yang lainnya. Kami disuruh isi (kuota tambahan) yah kami isikan,” kata Fuad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ia mengklaim Maktour hanya memperoleh kuota haji khusus di bawah 300 jemaah, yakni sebanyak 276 jemaah. Menurutnya, pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.

Diketahui, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan umum pada 7 Agustus 2025.

KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dugaan korupsi bermula dari kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Namun, kuota tambahan tersebut dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus. Pembagian itu dinilai tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, yang mengatur proporsi kuota haji reguler sebesar 92 persen dan haji khusus sebesar 8 persen. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Distribusi Kekayaan Harus Diperkuat

14 menit yang lalu | Lukman

Luar Negeri
Distribusi Kekayaan Harus D...

Ratifikasi IEU-CEPA Dorong Daya Saing

14 menit yang lalu | Lukman

Nasional
Ratifikasi IEU-CEPA Dorong ...
Luar Negeri
Ratusan Wanita dan Anak-ana...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
OJK Sebut Ada 8 Pinjol yang Masuk Pengawasan Khusus

OJK Sebut Ada 8 Pinjol yang Masuk Pengawasan Khusus

07 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.