8 Kementerian dan Lembaga Perkuat Upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan
📅 Kamis, 12 Okt 2023, 20:02 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rup
Doc: istimewa
JAKARTA - Sebanyak 8 Kementerian dan Lembaga (K/L) berkomitmen memperkuat upaya Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan (PPKSP). Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di antara 8 kementerian dan lembaga tersebut.
Sebagai informasi, 8 Kementerian dan Lembaga yang terlibat yaitu Kemendikbudristek, Kemendagri, Kemenag, Kemen PPPA, Kemensos, KPAI, Komnas HAM, serta Komnas Disabilitas. Sekretaris Jenderal, Kemendikbudristek, Suharti, menegaskan bahwa perjanjian kerja sama tentang implementasi PPKSP berangkat dari semangat kolaboratif dan gotong-royong.
"Sesuai tugas dan fungsi kami menyatakan siap dan berkomitmen dalam mengimplementasikan kebijakan PPKSP ini sekaligus berkolaborasi untuk mewujudkan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, ramah, dan aman bagi semua," ujarnya, dalam acara penandatanganan PKS, di Jakarta, Kamis (12/10).
Dia menjelaskan, tujuan PKS yaitu untuk meningkatkan kerja sama dan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing K/L. Dengan demikian, akan terwujud lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman.
Suharti menambahkan, di dalam PKS tersebut disebutkan secara rinci tugas dan tanggung jawab dari masing-masing K/L. Salah satu tanggung jawab Kemendikbudristek di antaranya memfasilitasi upaya PPKSP sekaligus melakukan pengawasan teknis kepada pemerintah daerah, satuan pendidikan, satuan tugas, dan TPPK dalam mengimplementasikan PPKSP," tandasnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Adanya PPKSP ini untuk mendukung pembelajaran yang optimal serta mewujudkan generasi emas Indonesia yang cerdas dan berkarakter," tandasnya.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar, menekankan bahwa pihaknya siap untuk berkomitmen dalam upaya PPKSP dengan melakukan kampanye dan edukasi, sosialisasi peraturan, mendorong pembentukan tim kelompok kerja PPKSP di lingkungan Kemenag. Pihaknya juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara periodik.
"Penandatangan PKS itu sebagai salah satu bentuk komitmen bagi pemerintah, tidak saja untuk mencegah kekerasan di satuan pendidikan tetapi juga memastikan terpenuhinya hak dasar pendidikan sebagai warga negara," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, berharap setelah melalui proses penyusunan yang panjang, Permendikbudristek PPKSP dapat terimplementasi dengan baik. Dengan demikian, dapat melindungi anak-anak Indonesia ketika berada di lingkungan satuan pendidikan.
"Kami berkomitmen agar regulasi ini dapat terimplementasi dengan baik serta dukungan SDM, sarana dan prasarana sehingga dapat mengatasi permasalahan tidak hanya jangka pendek tetapi juga jangka panjang," ucapnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!