Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

6 Tarif Baru yang Ditetapkan Pemerintah pada 2023

Foto : Freepik/Drazen Sigic

Ilustrasi.

A   A   A   Pengaturan Font

Memasuki tahun baru 2023, masyarakat dihadapkan dengan kenaikan tarif sejumlah komoditas yang ditetapkan Pemerintah melalui sejumlah kementerian.

Berikut 6 tarif baru yang ditetapkan pemerintah terhadap sejumlah kebutuhan masyarakat yang telah dirangkum Koran Jakarta:

1. Tarif baru pajak penghasilan (PPh)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan tarif baru PPh sebesar 5 persen bagi masyarakat dengan gaji 5 juta per bulan. Walau begitu, DJP menegaskan tarif PPh bukan aturan baru.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Fandi
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top