Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

6 Tarif Baru yang Ditetapkan Pemerintah pada 2023

📅 Rabu, 04 Jan 2023, 10:00 WIB | Oleh:
6 Tarif Baru yang Ditetapkan Pemerintah pada 2023 Doc: Freepik/Drazen Sigic
Ket. Ilustrasi.

Memasuki tahun baru 2023, masyarakat dihadapkan dengan kenaikan tarif sejumlah komoditas yang ditetapkan Pemerintah melalui sejumlah kementerian.

Berikut 6 tarif baru yang ditetapkan pemerintah terhadap sejumlah kebutuhan masyarakat yang telah dirangkum Koran Jakarta:

1. Tarif baru pajak penghasilan (PPh)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan tarif baru PPh sebesar 5 persen bagi masyarakat dengan gaji 5 juta per bulan. Walau begitu, DJP menegaskan tarif PPh bukan aturan baru.

"Pengenaan pajak terhadap gaji karyawan sebenarnya bukan aturan baru, melainkan aturan sejak Undang-undang 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan," tulis DJP melalui akun Twitter resmi emreka.

Sebaliknya, aturan mengenai lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah.

Adapun lapisan terbawah yang sebelumnya hanya mencapai Rp50 juta, sekarang dinaikkan menjadi Rp60 juta, dengan tarif tetap 5 persen.

Dengan kata lain, perubahan peraturan dari Undang-undang PPh ke Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) disebut DJP tidak menambah beban pajak sama sekali bagi pribadi dengan gaji sampai dengan Rp5 juta sebulan.

Masyarakat berpenghasilan sampai dengan Rp4,5 juta per bulan juga tetap tidak membayar PPh sama sekali dengan mekanisme Penghasilan Tidak Kena Pajak.

2. Tarif cukai rokok

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan pemerintah resmi menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 10 persen mulai Januari 2023.

Kenaikan ini berlaku untuk golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.

"Berdasarkan ini, segera. Berlaku mulai Januari (2023)," tegasnya pada 12 Desember 2022. usai menghadiri rapat kerja (raker) bersama Komisi XI DPR RI membahas kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2023.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Pemutihan Pajak Kendaraan B...
Megapolitan
30 Rumah di Tanah Tinggi Ja...
Megapolitan
Dua WNA Ditemukan Meninggal...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.