6 Tarif Baru yang Ditetapkan Pemerintah pada 2023
Foto : Freepik/Drazen Sigic
Ilustrasi.
Memasuki tahun baru 2023, masyarakat dihadapkan dengan kenaikan tarif sejumlah komoditas yang ditetapkan Pemerintah melalui sejumlah kementerian.
Berikut 6 tarif baru yang ditetapkan pemerintah terhadap sejumlah kebutuhan masyarakat yang telah dirangkum Koran Jakarta:
1. Tarif baru pajak penghasilan (PPh)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan tarif baru PPh sebesar 5 persen bagi masyarakat dengan gaji 5 juta per bulan. Walau begitu, DJP menegaskan tarif PPh bukan aturan baru.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Fandi
Penulis : Suliana
Komentar
()Muat lainnya