Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

6 Tarif Baru yang Ditetapkan Pemerintah pada 2023

Foto : Freepik/Drazen Sigic

Ilustrasi.

A   A   A   Pengaturan Font

"Pengenaan pajak terhadap gaji karyawan sebenarnya bukan aturan baru, melainkan aturan sejak Undang-undang 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan," tulis DJP melalui akun Twitter resmi emreka.

Sebaliknya, aturan mengenai lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah.

Adapun lapisan terbawah yang sebelumnya hanya mencapai Rp50 juta, sekarang dinaikkan menjadi Rp60 juta, dengan tarif tetap 5 persen.

Dengan kata lain, perubahan peraturan dari Undang-undang PPh ke Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) disebut DJP tidak menambah beban pajak sama sekali bagi pribadi dengan gaji sampai dengan Rp5 juta sebulan.

Masyarakat berpenghasilan sampai dengan Rp4,5 juta per bulan juga tetap tidak membayar PPh sama sekali dengan mekanisme Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Fandi
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top