Koran-jakarta.com || Senin, 24 Mar 2025, 23:55 WIB

5.952 Pekerja Rentan di Kota Tangerang Dilindungi Jaminan Sosial

  • Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang

Tangerang - Sebanyak 5.952 pekerja rentan di Kota Tangerang, Banten mendapatkan program perlindungan sosial bagi warganya yang mencakup Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Ket. Pemkot Tangerang memberikan program perlindungan sosial bagi warganya yang mencakup Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dalam acara di Puspemkot Tangerang.

Doc: Antara

Wali Kota Tangerang Sachrudin di Tangerang, Senin, mengatakan Pemkot Tangerang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp999 juta lebih untuk membayar iuran JKM dan JKK bagi pekerja rentan.

"Ini adalah bagian dari program 100 hari kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang," kata Wali Kota Sachrudin di Puspemkot Tangerang.

Para Pekerja Rentan tersebut, katanya, akan mendapatkan manfaat berupa santunan kecelakaan kerja sebesar Rp2 juta hingga Rp10 Juta bila mengalami kecelakaan kerja.

Kemudian, penerima manfaat juga akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta, termasuk juga beasiswa pendidikan sebesar Rp1,5 juta sampai dengan Rp12 juta/orang per tahun.

"Kami memahami bahwa pekerja rentan dan penduduk miskin adalah kelompok yang paling terdampak oleh berbagai risiko sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, Pemkot Tangerang hadir dengan program perlindungan sosial ini agar mereka mendapatkan kepastian jaminan dalam bekerja dan memiliki perlindungan jika terjadi musibah," ujarnya.

Wali Kota menegaskan program ini bertujuan memberikan akses perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rentan dan warga miskin, baik dari segi jaminan kesehatan, keselamatan kerja, maupun bantuan finansial saat mengalami musibah.

"Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga, terutama mereka yang paling rentan, dapat hidup dengan lebih tenang dan sejahtera. Program ini bukan hanya tentang bantuan finansial, tetapi juga tentang membangun kepastian dan rasa aman bagi masyarakat," katanya.

Sebagai informasi, adapun kriteria pekerja rentan yang berhak menerima JKK dan JKM oleh pemkot Tangerang adalah warga Kota Tangerang yang terdaftar pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, kemudian Pekerja Sektor Informal seperti Buruh Harian, Sopir Angkutan Umum dan Juru Parkir.

Like, Comment, or Share:

Tulisan Lainnya dari Andreas Chaniago

Artikel Terkait