Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

27 RUU Kabupaten/Kota Menjadi Usulan DPR

Foto : ANTARA/HO-Humas DPR

Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus, saat memimpin Rapat Paripurna ke-4 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8).

A   A   A   Pengaturan Font

Rapat Paripurna ke-4 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota yang diajukan Komisi II DPR menjadi RUU usul DPR.

JAKARTA - Rapat Paripurna ke-4 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota yang diajukan Komisi II DPR menjadi RUU usul DPR.

"Apakah dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang usul DPR RI?" kata Wakil Ketua DPR,Lodewijk FPaulus, dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8).

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Sidang Paripurna DPR.

Sebelumnya, dia meminta perwakilan sembilan fraksi di parlemen untuk terlebih dahulu menyampaikan pendapat fraksinya secara tertulis kepada pimpinan dewan. "Untuk menyingkat waktu kita sepakati pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan dewan," ucapnya.

Ke-27 RUU tentang Kabupaten/Kota yang diajukan Komisi II DPR itu terdiri dari wilayah di Provinsi Aceh, yaitu Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Selatan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top