Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kajati Jateng Teguh Subroto Hadiri Pelantikan ABPEDNAS Kendal, Dorong Desa Berintegritas dan Bebas Penyimpangan

6 Jumat, 06 Nov 2026, 16:35 WIB | Oleh:
Kajati  Jateng Teguh Subroto Hadiri Pelantikan ABPEDNAS Kendal, Dorong Desa Berintegritas dan Bebas Penyimpangan Kajati  Jateng Teguh Subroto Hadiri Pelantikan ABPEDNAS Kendal, Dorong Desa Berintegritas dan Bebas Penyimpangan Doc: koran jakarta/henri pelupessy
Ket. Kajati Jateng Teguh Subroto, SH, MH saat sosialisasi program Jaksa Garda Desa yang dirangkai dengan pelantikan pengurus DPC dan DPK Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Kendal, di kawasan Stadion Kebondalem, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Kamis (5/11).

KENDAL – Penguatan tata kelola pemerintahan desa melalui pendekatan pencegahan hukum menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah Teguh Subroto, SH, MH, menegaskan pentingnya kolaborasi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mencegah penyimpangan anggaran sekaligus memastikan pembangunan desa berjalan tepat sasaran.

Komitmen tersebut mengemuka dalam sosialisasi program Jaksa Garda Desa yang dirangkai dengan pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Kendal, di kawasan Stadion Kebondalem, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Kamis (5/11).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari atau yang akrab disapa Tika, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Dr. Andhie Fajar Arianto, SH, MH, serta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendal Dr. Salomina Meyke Saliama, SH, MH.

Hadir pula jajaran pengurus ABPEDNAS, unsur pemerintahan daerah, anggota BPD, dan perwakilan pemerintahan desa di Kabupaten Kendal.

Dalam kesempatan tersebut, Teguh menekankan pengawasan dana desa harus diperkuat seiring meningkatnya tanggung jawab pemerintah desa dalam mengelola anggaran pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Menurutnya, pencegahan persoalan hukum tidak cukup hanya mengandalkan pengawasan setelah terjadi pelanggaran. Aparatur desa perlu memperoleh pemahaman hukum sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban kegiatan.

“Melalui program Jaksa Garda Desa, Kejaksaan berkomitmen memberikan pendampingan, penyuluhan, serta edukasi hukum kepada perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” ujar Teguh.

Ia juga menegaskan pentingnya perhatian terhadap kesejahteraan anggota BPD, terutama honorarium yang dinilai masih minim dibandingkan dengan tanggung jawab yang dijalankan dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.

BPD, menurut fungsi kelembagaannya, memiliki posisi penting sebagai penyalur aspirasi masyarakat sekaligus pengawas kinerja pemerintah desa. Karena itu, peningkatan kapasitas dan pemahaman hukum anggota BPD menjadi kebutuhan dalam memperkuat tata kelola desa.

Kejari Kendal Paparkan Capaian Rp56,27 Miliar

Sementara itu, Kajari Kendal Dr. Salomina Meyke Saliama memaparkan berbagai bentuk sinergi yang telah dilakukan Kejaksaan Negeri Kendal bersama pemerintah daerah dan pemerintahan desa.

Kerja sama tersebut mencakup pengamanan dan penggalangan dalam penanganan konflik sosial, penegakan hukum terkait tata kelola pemerintahan desa, serta pelibatan BPD dalam pengawasan bantuan sosial, termasuk bantuan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kejari Kendal juga memberikan pendampingan hukum terkait proses tukar-menukar tanah kas desa agar pelaksanaannya sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Salah satu capaian yang disampaikan Salomina adalah pemulihan keuangan negara sebesar Rp56.272.079.789 atau sekitar Rp56,27 miliar melalui optimalisasi pendapatan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Capaian tersebut menjadi gambaran kontribusi Kejaksaan dalam mendukung optimalisasi penerimaan daerah melalui sinergi dengan pemerintah daerah, di samping menjalankan fungsi penegakan hukum dan pencegahan penyimpangan.

Menurutnya, Kejari Kendal akan terus membangun koordinasi dengan pemerintah daerah, unsur legislatif, serta ABPEDNAS untuk memperkuat pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Angkatan Darat AS Berlatih Menggali Kuburan Massal untuk Skenario Perang dengan Banyak Korban
    Apa mungkin AS akan melakukan invasi darat ke ...
  • Satgas Penertiban Kawasan Hutan Selidiki Perusahaan AK, Jejak Hubungan dengan Oknum Aparat Didalami
    Ditanya siapa ak itu kq malah balik bertanya? ...
  • Andrea Bocelli Bikin Jakarta Terpukau! Konser Romanza Hadirkan Malam Penuh Keajaiban
    Salut banget dengan konser Andrea Bocelli sangat mengharumkan ...
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kabar Baik! Pemerintah Buka CPNS November 2026, 139 Ribu Formasi Guru Menanti

Kabar Baik! Pemerintah Buka CPNS November 2026, 139 Ribu Formasi Guru Menanti

06 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.