Bapanas: RPK Pesan Beras SPHP Tak Wajar akan Disanksi, Satgas Pangan Turun Tangan
Jumat, 06 Nov 2026, 19:40 WIB | Oleh: Tim Redaksi"Sekali lagi, ini harus dihukum berat dan tidak boleh ditoleransi. Sesuai perintah Bapak Presiden Prabowo, mafia dan koruptor harus dibersihkan dari Republik Indonesia," kata Amran.
Rentetan Kasus yang Terbongkar
Dalam sepekan terakhir, Polri membongkar 4 kasus besar:
1. Jakarta Timur (28/10/2026)
Sebaiknya Anda baca juga:
Polres Metro Jakarta Timur menemukan 600 ton beras SPHP disalahgunakan di 2 lokasi. Pelaku membongkar kemasan dan menjual kembali hingga Rp17.000 per kg. Kerugian negara ditaksir Rp3,3 miliar.
2. NTB (29/10/2026)
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap 2 ton beras SPHP dioplos dan dijual Rp650.000 per karung 50 kg atau Rp13.000 per kg. Praktik ini diduga sudah jalan sejak awal Juni 2026. Kasus kedua, 1,5 ton dioplos sejak Agustus dan dijual ke Bali seharga Rp312.500 per karung 25 kg.
Sebaiknya Anda baca juga:
3. Pasuruan, Jatim (30/10/2026)
Polres Pasuruan menangkap pelaku pengoplosan 20 ton beras SPHP yang dibeli dari Gudang Bulog Kebonagung, Malang. Beras dipindah ke karung polos hijau 50 kg lalu dijual Rp14.000 - Rp15.000 per kg.
Bapanas menegaskan, pengawasan kini diperketat. Masyarakat yang menemukan indikasi penyalahgunaan beras SPHP dapat melaporkannya kepada Satgas Pangan Polri setempat atau melalui kanal pengaduan Bapanas.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!