Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ahli Hukum Pidana : Dakwaan Kasus Kuota Haji Janggal

6 Jumat, 06 Nov 2026, 13:09 WIB | Oleh:

Ia menjelaskan, turut serta bukan sekadar mengetahui atau berada dalam satu rangkaian peristiwa. Harus ada kesepahaman dan keterlibatan aktif dalam melakukan tindak pidana.

Ketika kuasa hukum mempertanyakan bagaimana membuktikan adanya meeting of mind antara Gus Yaqut dan pihak-pihak yang diduga menerima uang, Romli kembali mengingatkan soal pembagian kewenangan.

"Kalau sudah prinsipnya delegasi pada bawahan menteri, ya bawahan menterilah yang bersama-sama. Dengan mereka, bukan dengan menteri," katanya.

Romli bahkan mempertanyakan mengapa Dirjen yang secara teknis memiliki kewenangan pelaksanaan tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Dirjennya jadi tersangka enggak?" ucapnya.

Ia menambahkan, pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada perbuatan masing-masing orang, bukan semata-mata karena seseorang menduduki jabatan tertentu.

"Tanggung jawabnya individual. Tidak boleh dikait-kaitkan kepada orang lain," tegas Romli.

Desak Oknum DPR yang Diduga Meminta Uang Diproses

Dalam persidangan, Romli juga menanggapi pertanyaan kuasa hukum terkait dugaan adanya oknum anggota DPR yang meminta uang dengan tekanan dalam rangkaian perkara kuota haji tambahan 2024.

Kuasa hukum menggambarkan situasi ketika seorang terdakwa diduga memberikan atau memfasilitasi penyerahan uang milik pihak lain karena adanya tekanan. Padahal uang tersebut  tidak pernah diterima atau dinikmati sendiri oleh terdakwa.

Menanggapi ilustrasi tersebut, Romli justru mempertanyakan apakah anggota DPR yang diduga meminta uang itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pertanyaan saya, apakah anggota DPR itu jadi tersangka tidak?" kata Romli.

Ketika dijawab bahwa pihak tersebut tidak menjadi tersangka, bahkan tidak diperiksa sebagai saksi, Romli menilai apabila benar terdapat permintaan uang disertai tekanan dengan memanfaatkan jabatan, perbuatan itu dapat masuk kategori pemerasan dalam jabatan.

"Menurut saya itu pemerasan dalam jabatan. Pasal 12E Undang-Undang Tipikor. Kalau DPR itu tadi pimpinan yang meminta, harus dituntut, diadili. Harus. Karena equality before the law," tegasnya.

Romli menegaskan tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap pejabat negara dalam proses penegakan hukum. Semua pihak yang diduga melakukan tindak pidana harus diproses berdasarkan ketentuan hukum yang sama.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Angkatan Darat AS Berlatih Menggali Kuburan Massal untuk Skenario Perang dengan Banyak Korban
    Apa mungkin AS akan melakukan invasi darat ke ...
  • Satgas Penertiban Kawasan Hutan Selidiki Perusahaan AK, Jejak Hubungan dengan Oknum Aparat Didalami
    Ditanya siapa ak itu kq malah balik bertanya? ...
  • Andrea Bocelli Bikin Jakarta Terpukau! Konser Romanza Hadirkan Malam Penuh Keajaiban
    Salut banget dengan konser Andrea Bocelli sangat mengharumkan ...
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kabar Gembira dari Sekneg untuk PPPK Diangkat Jadi Penuh dari Paruh Waktu

Kabar Gembira dari Sekneg untuk PPPK Diangkat Jadi Penuh dari Paruh Waktu

06 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.