Ahli Hukum Pidana : Dakwaan Kasus Kuota Haji Janggal
Jumat, 06 Nov 2026, 13:09 WIB | Oleh: Mohammad Zaki AlatasIa menjelaskan, turut serta bukan sekadar mengetahui atau berada dalam satu rangkaian peristiwa. Harus ada kesepahaman dan keterlibatan aktif dalam melakukan tindak pidana.
Ketika kuasa hukum mempertanyakan bagaimana membuktikan adanya meeting of mind antara Gus Yaqut dan pihak-pihak yang diduga menerima uang, Romli kembali mengingatkan soal pembagian kewenangan.
"Kalau sudah prinsipnya delegasi pada bawahan menteri, ya bawahan menterilah yang bersama-sama. Dengan mereka, bukan dengan menteri," katanya.
Romli bahkan mempertanyakan mengapa Dirjen yang secara teknis memiliki kewenangan pelaksanaan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Dirjennya jadi tersangka enggak?" ucapnya.
Ia menambahkan, pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada perbuatan masing-masing orang, bukan semata-mata karena seseorang menduduki jabatan tertentu.
"Tanggung jawabnya individual. Tidak boleh dikait-kaitkan kepada orang lain," tegas Romli.
Sebaiknya Anda baca juga:
Desak Oknum DPR yang Diduga Meminta Uang Diproses
Dalam persidangan, Romli juga menanggapi pertanyaan kuasa hukum terkait dugaan adanya oknum anggota DPR yang meminta uang dengan tekanan dalam rangkaian perkara kuota haji tambahan 2024.
Kuasa hukum menggambarkan situasi ketika seorang terdakwa diduga memberikan atau memfasilitasi penyerahan uang milik pihak lain karena adanya tekanan. Padahal uang tersebut tidak pernah diterima atau dinikmati sendiri oleh terdakwa.
Menanggapi ilustrasi tersebut, Romli justru mempertanyakan apakah anggota DPR yang diduga meminta uang itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pertanyaan saya, apakah anggota DPR itu jadi tersangka tidak?" kata Romli.
Ketika dijawab bahwa pihak tersebut tidak menjadi tersangka, bahkan tidak diperiksa sebagai saksi, Romli menilai apabila benar terdapat permintaan uang disertai tekanan dengan memanfaatkan jabatan, perbuatan itu dapat masuk kategori pemerasan dalam jabatan.
"Menurut saya itu pemerasan dalam jabatan. Pasal 12E Undang-Undang Tipikor. Kalau DPR itu tadi pimpinan yang meminta, harus dituntut, diadili. Harus. Karena equality before the law," tegasnya.
Romli menegaskan tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap pejabat negara dalam proses penegakan hukum. Semua pihak yang diduga melakukan tindak pidana harus diproses berdasarkan ketentuan hukum yang sama.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!