Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ahli Hukum Pidana : Dakwaan Kasus Kuota Haji Janggal

6 Jumat, 06 Nov 2026, 13:09 WIB | Oleh:
Ahli Hukum Pidana : Dakwaan Kasus Kuota Haji Janggal Ahli Hukum Pidana : Dakwaan Kasus Kuota Haji Janggal Doc: Dok. Ist

JAKARTA,  — Ahli hukum pidana, Romli Atmasasmita menilai adanya kejanggalan dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2026. Sebab, pihak-pihak yang mestinya menjadi tersangka justru bebas.

Romli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (5/11), mengungkapkan bahwa ada kejanggalan dalam konstruksi perkara yang disusun penyidik, terutama karena tidak semua pihak yang muncul dalam rangkaian peristiwa ditetapkan sebagai tersangka.

Awalnya JPU menanyakan saksi ahli apakah saat diperiksa, penyidik  menyampaikan informasi berupa data-data perkara ini. 

"Jadi penyidik dua kali periksa saya. Memang ganjil dalam dakwaan, karena tidak semua dijadikan, ditetapkan tersangka oleh penyidik," jawab Romli, kemarin.

Ia kemudian mencontohkan Fuad Hasan Masyhur selaku ketua asosiasi PIHK yang menurut kronologi perkara disebut meminta menteri membagi kuota tambahan kepadanya. Begitu juga Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief yang tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun pelaksanaan teknis kebijakan berada dalam lingkup kewenangannya.

"Ditjen sebagai bawahan dari menteri juga tidak (tersangka)," tandasnya.
Romli membandingkan perkara kuota haji tambahan ini dengan kasus Sisminbakum yang pernah dialaminya. Saat itu, dirinya yang menjabat sebagai Dirjen dijadikan tersangka, sedangkan Menteri Hukum dan HAM yang dijabat Yusril Ihza Mahendra, tidak.

Menurut Romli, prinsip pendelegasian kewenangan harus menjadi perhatian dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana. Ia menilai tanggung jawab pejabat tidak bisa begitu saja dikaitkan dengan perbuatan pihak lain tanpa pembuktian keterlibatan secara langsung.

"Menurut kasus, perkara yang saya alami, Sisminbakum, saya Dirjen, tersangka saya. Pak Yusril Menteri kan tidak, karena ada hubungan delegasi, bukan mandat. Kalau mandat dari presiden kepada menteri. Tapi kalau menteri ke Dirjen tanggung jawabnya delegasi," jelasnya

Romli menegaskan bahwa keputusan menteri mengenai pembagian kuota haji tidak otomatis dapat dikaitkan dengan keuntungan ilegal atau fee yang diterima sejumlah pihak.

Hal tersebut muncul ketika kuasa hukum Gus Yaqut mempertanyakan hubungan kausalitas antara penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) dengan aliran uang yang diduga diterima sejumlah pihak.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa keputusan menteri tersebut merupakan kebijakan, sedangkan pelaksanaan teknisnya dilakukan oleh jajaran di bawah menteri, termasuk pejabat direktorat dan staf.

Menanggapi pertanyaan itu, Romli menegaskan bahwa sepanjang menteri tidak menerima keuntungan dari aliran uang tersebut, tidak serta-merta keputusan yang diterbitkannya dapat dikaitkan dengan fee yang diterima pihak lain.

"Menteri enggak dapat kan?" tanya Romli.

Romi menegaskan, tidak terdapat hubungan kausalitas antara keputusan menteri dan fee yang diterima pejabat lain apabila tidak terbukti adanya keterlibatan langsung.

"Tidak ada hubungannya. Tanggung jawab sendiri-sendiri. Kecuali menteri menerima," tandasnya.

Romli juga menyoroti penerapan konsep penyertaan atau turut serta dalam konstruksi dakwaan. Menurut dia, untuk menyatakan seseorang melakukan tindak pidana secara bersama-sama, penuntut umum harus membuktikan adanya kesamaan kehendak atau meeting of mind di antara para pelaku.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Angkatan Darat AS Berlatih Menggali Kuburan Massal untuk Skenario Perang dengan Banyak Korban
    Apa mungkin AS akan melakukan invasi darat ke ...
  • Satgas Penertiban Kawasan Hutan Selidiki Perusahaan AK, Jejak Hubungan dengan Oknum Aparat Didalami
    Ditanya siapa ak itu kq malah balik bertanya? ...
  • Andrea Bocelli Bikin Jakarta Terpukau! Konser Romanza Hadirkan Malam Penuh Keajaiban
    Salut banget dengan konser Andrea Bocelli sangat mengharumkan ...
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta

Ahli Hukum Pidana : Dakwaan Kasus Kuota Haji Janggal

57 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Ahli Hukum Pidana : Dakwaan...
Megapolitan
Kereta yang Berangkat dari ...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kabar Gembira dari Sekneg untuk PPPK Diangkat Jadi Penuh dari Paruh Waktu

Kabar Gembira dari Sekneg untuk PPPK Diangkat Jadi Penuh dari Paruh Waktu

06 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.