Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

UU Satu Data Indonesia Dorong Integrasi Data Kementerian dan Pemerintah Daerah

5 Kamis, 05 Nov 2026, 17:55 WIB | Oleh:
UU Satu Data Indonesia Dorong Integrasi Data Kementerian dan Pemerintah Daerah UU Satu Data Indonesia Dorong Integrasi Data Kementerian dan Pemerintah Daerah Doc: Kemendagri
Ket. Undang-Undang (UU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) diharapkan dapat mengatasi perbedaan sistem elektronik dan aplikasi yang digunakan masing-masing kementerian dan lembaga (K/L). Melalui interoperabilitas, sistem data antarlembaga dapat saling terhubung sehingga pertukaran informasi bisa dilakukan secara otomatis.

JAKARTA - Undang-Undang (UU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) diharapkan dapat mengatasi perbedaan sistem elektronik dan aplikasi yang digunakan masing-masing kementerian dan lembaga (K/L). Melalui interoperabilitas, sistem data antarlembaga dapat saling terhubung sehingga pertukaran informasi bisa dilakukan secara otomatis.

Keterhubungan tersebut dinilai dapat membantu pemerintah daerah (Pemda) menyusun rencana pembangunan berdasarkan data yang lebih terintegrasi. Pemanfaatannya mencakup perencanaan di tingkat desa, kabupaten/kota, hingga provinsi.

Pembahasan mengenai hal tersebut disampaikan dalam acara Sosialisasi Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Jakarta, Kamis (5/11/2026). Kegiatan tersebut membahas pentingnya menghubungkan data yang selama ini dikelola oleh berbagai instansi pemerintah.

"Ada satu missing link [koneksi antardata K/L] di situ. Sehingga kalau kami berpendapat, satu data ini mungkin fokusnya di interoperabilitas itu," kata Menteri Dalam Negeri dalam kegiatan tersebut.

Integrasi data dinilai dapat meningkatkan manfaat informasi yang dimiliki setiap K/L untuk mendukung proses perencanaan hingga evaluasi pembangunan. Data yang sebelumnya dikelola secara terpisah dapat dipadukan agar pemerintah memperoleh gambaran lebih menyeluruh mengenai kebutuhan masyarakat dan daerah.

Salah satu contoh pemanfaatannya adalah menghubungkan data Badan Pusat Statistik (BPS), seperti informasi inflasi dan pengelompokan desil, dengan data program dari berbagai kementerian. Instansi yang disebut antara lain Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), serta Kementerian Pertanian (Kementan).

Data dari kementerian tersebut juga dapat diintegrasikan dengan informasi yang dimiliki Pemda. Dengan keterhubungan itu, pemerintah dapat merumuskan kegiatan maupun intervensi pembangunan yang lebih sesuai dengan kebutuhan daerah dan tepat sasaran.

"Kami melihat bahwa untuk memutus kesulitan-kesulitan itu, inilah pentingnya kita mengintegrasikan semua pemilik data. Ini diintegrasikan dalam satu sistem, yaitu Satu Data Indonesia," urainya.

Meski demikian, implementasi UU Satu Data Indonesia perlu memperhatikan sejumlah aspek agar integrasi tidak menimbulkan persoalan baru. Ada tiga hal yang menjadi perhatian, yakni pembagian kewenangan antarlembaga, keamanan negara dalam pertukaran data, serta perlindungan sistem melalui penguatan keamanan siber.

Pertama, integrasi data perlu menghindari benturan kewenangan karena tugas masing-masing K/L telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kedua, pertukaran data harus dipastikan tidak membahayakan keamanan negara, terutama apabila melibatkan informasi sensitif.

Ketiga, aspek keamanan siber atau cybersecurity juga perlu menjadi perhatian dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Perlindungan sistem menjadi salah satu hal yang ditekankan untuk mendukung pertukaran data antarlembaga.

"Kami kira demikian, kami dari Kemendagri tentu mendukung sepenuhnya Undang-Undang Satu Data Indonesia," tutupnya.

Acara sosialisasi tersebut turut dihadiri Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan beserta jajaran, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini. Hadir pula Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nugroho Sulistyo Budi, serta pihak terkait lainnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Angkatan Darat AS Berlatih Menggali Kuburan Massal untuk Skenario Perang dengan Banyak Korban
    Apa mungkin AS akan melakukan invasi darat ke ...
  • Satgas Penertiban Kawasan Hutan Selidiki Perusahaan AK, Jejak Hubungan dengan Oknum Aparat Didalami
    Ditanya siapa ak itu kq malah balik bertanya? ...
  • Andrea Bocelli Bikin Jakarta Terpukau! Konser Romanza Hadirkan Malam Penuh Keajaiban
    Salut banget dengan konser Andrea Bocelli sangat mengharumkan ...
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Olahraga
Cristiano Ronaldo Umumkan P...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Gunung Merapi Berstatus Siaga, BPBD Sleman Tingkatkan Kesiapsiagaan Potensi Bencana

Gunung Merapi Berstatus Siaga, BPBD Sleman Tingkatkan Kesiapsiagaan Potensi Bencana

05 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.