Keselamatan Jemaah Kewajiban Negara, Gus Yaqut Dinilai Kedepankan Maslahat dalam Kebijakan Haji 2024
Kamis, 05 Nov 2026, 20:43 WIB | Oleh: Mohammad Zaki AlatasKajian mudzakarah 2023 diselenggarakan di Yogyakarta atas inisiatif Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama. Pembahasannya berlangsung selama tiga hari, siang dan malam.
Miftah mengatakan, forum tersebut melibatkan berbagai disiplin ilmu dan pemangku kepentingan. Tidak hanya ahli agama, tetapi juga ahli kesehatan, ahli gizi, perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam, serta kementerian terkait.
Pelibatan lintas keahlian diperlukan karena persoalan penyelenggaraan haji tidak semata-mata berkaitan dengan hukum agama. Ada aspek kesehatan, keselamatan, kemampuan fisik, dan kondisi lingkungan yang harus diperhitungkan.
Latar belakang utama mudzakarah tersebut adalah kebutuhan merumuskan kebijakan istitaah kesehatan jemaah haji 2024, dengan mempertimbangkan masih tingginya jumlah jemaah lansia dan penyandang disabilitas.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Harus melibatkan semua pihak. Tidak cukup ahli agama, karena ada faktor-faktor di luar agama. Maka ada ahli kesehatan, ahli gizi, ahli agama dari ormas, termasuk dari kementerian terkait," jelasnya.
Maka itu, kata dia, dalam merumuskan kebijakan, Miftah menjelaskan terdapat prinsip penting yang menjadi pijakan, yakni taisir atau memberikan kemudahan dan keringanan bagi jemaah. Bukan sebaliknya, meremehkan. Kemudahan harus diberikan agar jemaah tetap dapat menjalankan ibadah dengan baik.
Dengan demikian, kebijakan yang diambil harus mampu menghindarkan jemaah dari kesulitan yang tidak perlu sekaligus meminimalkan risiko yang dapat membahayakan nyawa.
"Prinsip regulasi yang diambil adalah taisir, mempermudah agar jemaah tetap terjaga dirinya, terjaga nyawanya, tidak mengalami kesulitan," paparnya.
Miftah menekankan, perlindungan terhadap keselamatan jemaah merupakan tanggung jawab menteri sebagai representasi negara dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Salah satu kebijakan menteri diterapkan pada penyelenggaraan haji 2024 adalah murur atau melintas di Muzdalifah tanpa turun dan bermalam seperti pola pergerakan jemaah pada umumnya.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah untuk mengantisipasi kepadatan ekstrem di Muzdalifah sekaligus mengurangi risiko keselamatan, khususnya bagi jemaah yang memiliki keterbatasan fisik.
Selain murur, skema tanazul juga memberikan kemudahan bagi jemaah lansia, jemaah risiko tinggi (risti), serta penyandang disabilitas agar tidak mengalami kesulitan dalam menjalankan rangkaian ibadah haji.
Menurut Miftah, berbagai kebijakan tersebut harus dilihat dalam konteks upaya negara menghadirkan pelayanan haji yang lebih baik berdasarkan evaluasi dan kondisi nyata di lapangan.
Dengan demikian, kebijakan haji 2024 tidak lahir tanpa pertimbangan. Ada proses evaluasi, kajian lintas disiplin, serta kebutuhan mitigasi risiko yang menjadi landasan dalam merumuskan regulasi.
Gus Yaqut dalam banyak kesempatan, termasuk di persidangan mengungkapkan bahwa sejak awal telah mengingatkan agar tidak ada pihak yang bermain dalam proses penyelenggaraan ibadah haji. Menurut dia, penyelenggaraan haji harus dijalankan dengan mengutamakan keselamatan dan kepentingan jemaah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!