Menko Yusril Tekankan Pentingnya Penyelesaian Persoalan Strategis Aceh
Rabu, 04 Nov 2026, 00:58 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya percepatan penyelesaian sejumlah persoalan strategis Aceh agar tidak menjadi beban sejarah yang berlarut-larut.
Dalam rapat koordinasi pembahasan sejumlah persoalan strategis Aceh di Jakarta, Senin (2/11), dia menilai penyelesaian persoalan strategis yang meliputi status Lapangan Blang Padang, keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh, serta terkait bendera Aceh tersebut, harus mengedepankan kepastian hukum, mempertimbangkan aspek sejarah, serta menghormati kekhususan Aceh.
"Saya pikir, jangan menunda masalah lama-lama. Sedapat mungkin masalah yang dihadapi itu segera dipecahkan dan selesaikan agar tidak menjadi beban sejarah bagi kita semuanya," ujar Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/11).
Terkait status Lapangan Blang Padang, ia menjelaskan persoalan dimaksud telah lama menjadi perbedaan pandangan antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pertahanan melalui Kodam Iskandar Muda.
Dia berpendapat penyelesaiannya perlu mempertimbangkan hukum administrasi negara, hukum Islam, serta sejarah dan kekhususan Aceh.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sebagai jalan penyelesaian, dia mengusulkan penetapan status tanah wakaf melalui Mahkamah Syar'iyah Aceh atau isbat wakaf. Permohonan penetapan tersebut dapat diajukan oleh pemerintah pusat atau Gubernur Aceh berdasarkan pelimpahan kewenangan Presiden.
Apabila status wakaf telah memperoleh penetapan pengadilan, kata Yusril, Kementerian Keuangan dapat menindaklanjuti proses penghapusan status Barang Milik Negara (BMN) sesuai ketentuan sehingga lahan itu dapat dikelola sebagai tanah wakaf untuk kepentingan masjid dan masyarakat.
"Pak Presiden secara garis besar sebenarnya sudah menyetujui cara penyelesaian seperti ini. Tapi barangkali ada saran-saran lain yang lebih baik," ungkap dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain persoalan Blang Padang, Menko Kumham Imipas turut menyoroti penyelesaian persoalan bendera Aceh yang telah berlangsung sejak 2013.
Dia menekankan pentingnya mencari jalan kompromi melalui kesepahaman bersama dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum nasional dan menghormati kekhususan Aceh.
Yusril merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah yang mengatur penggunaan lambang daerah, termasuk larangan penggunaan lambang yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan lambang tertentu.
Menurutnya, diperlukan pemikiran bersama untuk menemukan solusi yang dapat diterima seluruh pihak sehingga persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut.
Sementara itu, Menko Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menegaskan pentingnya penyelesaian berbagai persoalan strategis Aceh secara terkoordinasi dengan tetap menjamin kepastian hukum, menghormati kekhususan daerah, serta menjaga keberlanjutan perdamaian.
"Perdamaian Aceh merupakan aset bangsa yang harus terus kita rawat. Penghormatan terhadap kekhususan Aceh perlu diwujudkan melalui pembangunan yang berkeadilan, pemerintahan yang akuntabel, dan penyelesaian permasalahan yang menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Dudung.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan perkembangan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang merupakan inisiatif DPR RI.
Dia menyebut pemerintah telah mencapai kesepakatan terhadap sejumlah usulan, tetapi masih terdapat substansi yang memerlukan pembahasan lanjutan, khususnya kewenangan pengelolaan sumber daya alam, perizinan berusaha, pembagian pendapatan pusat dan daerah, serta besaran Dana Otsus Aceh.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!