Bongkar Pengoplosan Beras SPHP Beji Pasuruan, Mentan Amran Puji Keberanian Warga.
Senin, 02 Nov 2026, 11:30 WIB | Oleh: Yebdi TrismarPara tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 139 juncto Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas Hermawan menyampaikan apresiasi kepada Polres Pasuruan atas keberhasilan mengungkap dugaan penyimpangan tersebut.
Menurutnya, penindakan itu menjadi bagian penting dalam menjaga agar program SPHP berjalan sesuai tujuan dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
"Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mengawal program pangan pemerintah. Kami ingin memastikan beras SPHP sampai kepada masyarakat sesuai peruntukannya,” ujar Hermawan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menambahkan, Bapanas akan terus memperkuat koordinasi dengan Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap rantai distribusi beras SPHP.
Pengawasan tersebut mencakup kepatuhan terhadap ketentuan penyaluran, kesesuaian kemasan, serta potensi penyimpangan dalam perdagangan.
Bapanas juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyelewengan beras SPHP maupun praktik perdagangan pangan yang tidak sesuai ketentuan.
“Apabila masyarakat menemukan adanya beras oplosan, harga yang tidak wajar, kualitas yang tidak sesuai, atau dugaan penyimpangan lainnya, jangan ragu untuk menghubungi Lapor Pak Amran di nomor 0811 1312 312," kata Hermawan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!