Penggeledahan Ponpes Putri Dini Hari Disorot, Komnas HAM Minta Pemulihan Korban
Minggu, 01 Nov 2026, 16:29 WIB | Oleh: Tim PenulisKapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Roy Hardi Siahaan di Kota Semarang, Jumat (30/10), menyatakan bahwa pihak kepolisian melakukan pencarian terhadap satu tersangka berinisial I.
Langkah ini dilakukan setelah sebelumnya polisi menangkap satu orang tersangka lainnya berinisial ST yang merupakan mantan narapidana (napiter) terorisme pada 19 Oktober.
Pencarian tersebut dilakukan dengan menggeledah dua pondok pesantren di Sukoharjo dan Karanganyar yang diduga digunakan sebagai tempat persembunyian oleh tersangka. Meskipun tersangka tidak ditemukan saat penggeledahan di dua lokasi pada 27 Oktober tersebut, pihak kepolisian mendapati bahwa kedua ponpes itu tidak memiliki izin dari Kementerian Agama serta mendapati benda tajam.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!