Menkum: Pemerintah Gratiskan Pendaftaran 19 Jenis Hak Cipta
Kamis, 29 Okt 2026, 15:32 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat5. Drama, Drama Musikal, Tari, Koreografi, Pewayangan, dan Pantomim;
6. Karya Seni Rupa Dalam Segala Bentuk Seperti Lukisan, Gambar, Ukiran, Kaligrafi, Seni Pahat, Patung, atau Kolase;
7. Karya Seni Terapan;
8. Karya Arsitektur;
9. Peta;
10. Karya Seni Batik atau Seni Motif Lain;
11. Karya Fotografi;
12. Potret;
13. Karya Sinematograpi;
14. Terjemahan, Tafsir, Saduran, Bunga Rampai, Basis Data, Adaptasi, Aransemen, Modifikasi dan Karya Lain dari Hasil Transformasi;
15. Terjemahan, Adaptasi, Aransemen, Transformasi, atau Modifikasi Ekspresi Budaya Tradisional;
16. Kompilasi Ciptaan atau Data, Baik Dalam Format yang Dapat Dibaca dengan Program Komputer Maupun Media Lainnya;
17. Kompilasi Ekspresi Budaya Tradisional Selama Kompilasi Tersebut Merupakan Karya yang Asli;
18. Permainan Video; dan
19. Program Komputer. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!