Kemenkum: 700 Ribu Badan Usaha dan Yayasan Masih Diblokir karena Belum Laporkan Pemilik Manfaat
Senin, 26 Okt 2026, 18:50 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) mengambil tindakan tegas dengan memblokir sekitar 700 ribu badan usaha dan yayasan yang hingga saat ini belum menyampaikan laporan pemilik manfaat atau beneficial ownership (BO).
"Sampai dengan hari ini masih terdapat kurang lebih 700 ribu badan usaha maupun yayasan yang kami blokir karena belum melaporkan beneficial ownership-nya," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (26/10).
Supratman menegaskan bahwa pelaporan BO sangat krusial untuk transparansi dan tata kelola hukum, guna mengetahui secara jelas siapa pemilik manfaat akhir beserta jaringan afiliasi dari suatu badan usaha.
Menurutnya, tindakan pemblokiran ini merupakan kelanjutan dari pembenahan tata kelola yang dilakukan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
Sebelumnya, jumlah badan usaha yang sempat diblokir angkanya mencapai hampir 2 juta entitas pada tahun lalu (2025).
Kementerian Hukum menduga ratusan ribu entitas yang masih terblokir tersebut sudah tidak lagi menjalankan aktivitas bisnisnya. Sebab, tidak ada upaya pembaharuan data maupun pengajuan pelaporan BO dari pihak pengelolaan.
"Dugaan kami, karena tidak ada pertambahan ataupun upaya untuk melakukan pelaporan sistem BO-nya, kami mungkin untuk sementara berkesimpulan bahwa jangan-jangan badan usaha yang 700 ribu ini sekalipun terdaftar di AHU, tetapi sesungguhnya mungkin sudah tidak beroperasi," jelasnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, kata Supratman, pihaknya berencana mengelompokkan entitas yang tak kunjung melaporkan tersebut ke dalam daftar khusus.
"Karena itulah nanti statusnya, kalau dia badan usaha, akan kami masukkan dalam list badan usaha yang sudah tidak aktif," katanya menambahkan.
Supratman menegaskan bahwa pelaporan BO sangat krusial untuk transparansi penegakan hukum guna membongkar praktik peminjaman nama (nominee) dan melacak pemilik manfaat akhir hingga lini paling dasar.
"Kenapa itu penting pemilik manfaat? Dulu kan banyak perusahaan ataupun badan usaha yang melaporkan nominee, jadi kami tidak bisa menelusuri sampai pemilik terakhirnya," ungkap dia.
Sekarang, lanjut dia, langkah itu penting, seperti penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tengah di tangani Polri, sudah mulai meminta daftar BO badan usaha.
"Jadi kami bisa tahu sampai lini terakhir siapa sebenarnya pemilik manfaat dari sebuah badan usaha," jelasnya.
Supratman menambahkan, keterbukaan data BO ini sangat vital untuk mendukung penanganan berbagai perkara hukum di Indonesia, tidak terbatas pada kasus karhutla saja.
Lebih lanjut dia menyampaikan, langkah pemblokiran dan pembersihan data badan usaha ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam mengoptimalkan perbaikan tata kelola layanan publik, khususnya pada Direktorat Jenderal AHU dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Dia menambahkan, selama badan usaha atau yayasan yang diblokir tersebut tidak melaporkan BO-nya maka selama itu juga tidak bisa melakukan apapun, tidak bisa berhubungan dengan perbankan karena semua aksesnya dibatasi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!