13 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Ribuan Hektare Lahan Terbakar
📅 Jumat, 23 Okt 2026, 17:53 WIB | Oleh: Tim PenulisJakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan 243 orang dan 13 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), dengan total area terbakar mencapai puluhan ribu hektare.
Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto melaporkan penegakan hukum tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna Dua Tahun Pertama Pemerintahan Kerja Nyata untuk Negeri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10). Informasi itu disampaikan melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (23/10).
Suyudi menjelaskan, penegakan hukum terhadap pelaku perorangan dilakukan oleh 13 kepolisian daerah (Polda), dengan total 286 laporan polisi (LP) dan luas area terbakar mencapai 5.856 hektare.
"Terkait dengan penegakan hukum karhutla yang kami laksanakan, yang pertama terkait dengan perorangan. Ada 13 Polda yang melakukan penegakan hukum. 286 LP, luas yang terbakar adalah 5.856 hektare, jumlah tersangka 243," kata Suyudi.
Dari penanganan perkara perorangan tersebut, sebanyak 32 perkara masih dalam penyelidikan, sembilan dihentikan pada tahap penyelidikan, 189 berlanjut ke proses penyidikan, dan 56 perkara telah diselesaikan.
Sementara itu, penanganan perkara yang melibatkan korporasi mencakup 100 laporan polisi dengan luas area terbakar mencapai 29.534,99 hektare. Perkara tersebut ditangani oleh 10 Polda dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Berdasarkan laporan per 20 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB, sebanyak 13 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari 100 laporan polisi tersebut, enam dihentikan pada tahap penyelidikan, sedangkan 94 lainnya berada dalam proses penyidikan.
"Kemudian untuk korporasi, berdasarkan laporan terakhir tanggal 20 Oktober kemarin, pukul 18, penegakan hukum yang kami lakukan, 10 Polda dan satu Direktorat Tipiter Bareskrim, itu ada 100 LP, luas yang terbakar itu 29.534,99. Jumlah tersangka 13, henti lidik enam, proses penyidikan 94 kasus," ujarnya.
Dalam perkembangan penyidikan korporasi, Polri merekomendasikan pencabutan izin terhadap 23 laporan polisi yang telah memasuki tahap penyidikan. Dari jumlah tersebut, 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 12 lainnya belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, dari 71 laporan polisi yang penanganannya belum direkomendasikan untuk pencabutan izin, dua perkara telah menetapkan tersangka dan 69 lainnya belum. Suyudi menyebut kelompok korporasi tersebut terafiliasi dengan penanaman modal asing (PMA) atau pihak asing, dengan total 22 korporasi.
Lebih lanjut, Suyudi memaparkan luas konsesi dan area terbakar dari korporasi yang telah masuk dalam penanganan hukum. Sebanyak 11 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki luas konsesi 209.933 hektare, dengan area terbakar mencapai 11.105,39 hektare.
Adapun 12 korporasi yang belum ditetapkan sebagai tersangka memiliki luas konsesi 166.756 hektare, dengan area terbakar mencapai 8.849 hektare.
"Dari 11 korporasi ini, delapan korporasi itu di Kalimantan Barat, Bapak, dua korporasi di wilayah Kalimantan Tengah, satu korporasi di Kalimantan Selatan," ujar Kapolri.
Citra Satelit
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!