Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Anggaran Pelatihan Kerja Jakarta Cuma Rp53 Miliar, Pengangguran 334 Ribu

📅 Senin, 19 Okt 2026, 20:40 WIB | Oleh:
Anggaran Pelatihan Kerja Jakarta Cuma Rp53 Miliar, Pengangguran 334 Ribu Doc: ANTARA
Ket. Anggaran pelatihan kerja di DKI Jakarta menjadi sorotan dalam pembahasan Rancangan APBD (RAPBD) 2027. Dengan alokasi sekitar Rp53 miliar atau hanya 0,07 persen dari belanja daerah, anggaran tersebut dinilai perlu ditingkatkan di tengah jumlah penganggur Jakarta yang mencapai sekitar 334 ribu orang.

JAKARTA - Anggaran pelatihan kerja di DKI Jakarta menjadi sorotan dalam pembahasan Rancangan APBD (RAPBD) 2027. Dengan alokasi sekitar Rp53 miliar atau hanya 0,07 persen dari belanja daerah, anggaran tersebut dinilai perlu ditingkatkan di tengah jumlah penganggur Jakarta yang mencapai sekitar 334 ribu orang.

Sorotan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2027, Senin (19/10). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta memperbesar anggaran pelatihan kerja, pemagangan, dan penempatan tenaga kerja agar lebih sebanding dengan kebutuhan masyarakat.

Anggota DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, menilai alokasi anggaran yang tersedia belum cukup untuk menjawab tantangan ketenagakerjaan di Ibu Kota. Menurutnya, peningkatan anggaran perlu diikuti program yang mampu memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan keterampilan pencari kerja.

“Sementara jumlah penganggur mencapai sekitar tiga ratus tiga puluh empat ribu orang,” ujar Yuke.

Selain anggaran pelatihan, pembiayaan program pemagangan juga menjadi perhatian karena hanya sekitar Rp4 miliar per wilayah administrasi kota. Alokasi tersebut dinilai perlu dievaluasi agar program pemagangan dapat memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh pengalaman dan keterampilan kerja.

Di sisi lain, APBD DKI Jakarta mengalokasikan sekitar Rp4,39 triliun untuk membiayai pekerja kontrak individu dan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Besarnya anggaran tersebut dinilai perlu diimbangi kebijakan yang mendorong peningkatan kompetensi tenaga kerja secara berkelanjutan.

“Artinya, APBD memang menciptakan lapangan kerja, tetapi lapangan kerja kontrak tahunan yang tidak membangun keterampilan,” kata Yuke.

Menurutnya, penciptaan lapangan kerja melalui belanja pemerintah perlu berjalan beriringan dengan pengembangan kemampuan pekerja. Dengan demikian, tenaga kerja tidak hanya memperoleh pekerjaan dalam jangka pendek, tetapi juga memiliki keterampilan yang dapat meningkatkan peluang karier di masa mendatang.

DPRD meminta Pemprov DKI Jakarta meningkatkan anggaran pelatihan kerja dengan menetapkan target penempatan tenaga kerja yang terukur. Program pelatihan diharapkan tidak berhenti pada pemberian materi atau sertifikat, tetapi juga membantu peserta memperoleh pekerjaan sesuai kompetensi yang dimiliki.

Penetapan target penempatan dinilai penting untuk mengukur efektivitas penggunaan anggaran daerah. Pemerintah juga perlu memastikan pelatihan yang diselenggarakan sesuai kebutuhan dunia usaha dan perkembangan pasar kerja agar keterampilan peserta lebih relevan.

Selain memperluas akses pelatihan, kepastian kerja bagi pekerja kontrak turut menjadi perhatian. Hal ini mencakup pemenuhan hak atas upah sesuai ketentuan serta penyediaan jalur peningkatan kompetensi dan sertifikasi bagi tenaga kerja.

Menurut Yuke, kebijakan ketenagakerjaan perlu memperhatikan bukan hanya jumlah orang yang mendapatkan pekerjaan, tetapi juga kualitas pekerjaan yang tersedia. Kepastian hak pekerja dan kesempatan mengembangkan keterampilan menjadi bagian penting dalam mendorong kesejahteraan masyarakat.

Fraksi PDI Perjuangan juga meminta agar proyek-proyek besar yang dibiayai melalui APBD maupun obligasi daerah mensyaratkan penyerapan tenaga kerja warga Jakarta. Usulan ini ditujukan agar belanja pembangunan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat setempat, termasuk melalui pembukaan kesempatan kerja.

Keterlibatan tenaga kerja lokal dalam proyek pembangunan diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap pekerjaan. Kebijakan tersebut juga perlu disertai perhatian terhadap standar upah, kompetensi, dan perlindungan hak pekerja sesuai peraturan yang berlaku.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Nasional
Memperkuat penanganan karhu...

Bakti kesehatan Polri di Polres Jombang

46 menit yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Bakti kesehatan Polri di Po...
Advertisement
Usai Prancis Membara, Kini Meksiko Rusuh Gara-gara Krisis Air

Usai Prancis Membara, Kini Meksiko Rusuh Gara-gara Krisis Air

19 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.