Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemkot Bogor Dorong Penguatan Tata Kelola Parkir melalui Digitalisasi

📅 Kamis, 15 Okt 2026, 16:00 WIB | Oleh:
Pemkot Bogor Dorong Penguatan Tata Kelola Parkir melalui Digitalisasi Doc: kotabogor.go.id

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendorong penguatan tata kelola perparkiran melalui digitalisasi transaksi, integrasi sistem informasi, serta peningkatan profesionalisme petugas parkir. Langkah tersebut dinilai penting untuk mewujudkan pengelolaan parkir yang tertib, transparan, dan akuntabel sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, saat menyampaikan pendapat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran, Rabu (14/10).

Wali Kota Dedie Rachim mengatakan, pengaturan penyelenggaraan perparkiran perlu berfokus pada tata kelola, manajemen lalu lintas, pelayanan publik, standar teknis, perizinan, sistem informasi, pembinaan, dan penertiban parkir.

Menurut dia, pengaturan tersebut juga perlu diselaraskan dengan ketentuan mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa parkir dan retribusi parkir yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta perubahannya.

Ia menegaskan, digitalisasi menjadi salah satu aspek penting dalam meningkatkan transparansi pengelolaan parkir. Penerapan pembayaran nontunai melalui QRIS, kartu elektronik, maupun sensor otomatis perlu didukung sistem informasi perparkiran yang terintegrasi.

“Integrasi data transaksi secara real-time, baik dari parkir swasta maupun parkir tepi jalan umum, penting untuk memudahkan rekonsiliasi penerimaan daerah sekaligus mencegah kebocoran pendapatan,” demikian salah satu poin yang disampaikan dalam pendapat Wali Kota Bogor.

Selain digitalisasi, Pemkot Bogor juga menyoroti pentingnya pengaturan mekanisme rekrutmen dan penggajian petugas parkir agar mereka dapat bekerja secara profesional. Penetapan kawasan pengendalian parkir di titik kemacetan atau kawasan dengan bangkitan lalu lintas tinggi juga perlu dipertimbangkan, disertai penyediaan fasilitas park and ride yang terintegrasi dengan transportasi massal.

Dalam kesempatan yang sama, Dedie Rachim juga menyampaikan pendapat akhir Wali Kota Bogor atas hasil pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas.

Pemkot Bogor menyatakan setuju dan mendukung rancangan peraturan tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Menurut Wali Kota Dedie Rachim, regulasi Kota Cerdas menjadi landasan hukum untuk mengintegrasikan kebijakan, pelayanan, infrastruktur, sumber daya, dan partisipasi masyarakat dalam mendukung peningkatan kesejahteraan warga.

Penyelenggaraan Kota Cerdas akan mencakup enam dimensi yaitu tata kelola birokrasi cerdas, ekonomi cerdas, kehidupan berkota cerdas, masyarakat cerdas, lingkungan cerdas, dan mobilitas cerdas. Seluruh dimensi tersebut perlu dilaksanakan secara sinergis agar pembangunan dan pelayanan publik berjalan lebih efektif.

Pengaturan dalam Raperda Kota Cerdas juga mencakup penyelarasan rencana induk dengan pembangunan daerah, penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), integrasi dan interoperabilitas data, pengembangan infrastruktur teknologi informasi dan pusat kendali, serta penguatan keamanan informasi dan perlindungan data pribadi.

Selain itu, regulasi tersebut mengatur pembentukan Dewan dan Tim Pelaksana Kota Cerdas serta mendorong kolaborasi multipihak dalam pelaksanaannya. Pembiayaan penyelenggaraan Kota Cerdas akan bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan prinsip akuntabilitas, efektivitas, dan kemampuan keuangan daerah.

Pemkot Bogor juga berkomitmen menyiapkan peraturan pelaksanaan paling lama satu tahun sejak peraturan daerah diundangkan. Penyesuaian terhadap penyelenggaraan Kota Cerdas yang telah berjalan juga akan dilakukan paling lama satu tahun sejak peraturan daerah berlaku.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...

BMKG Prediksi El Nino akan Bertahan hingga Awal 2027

17 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Nasional
BMKG Prediksi El Nino akan ...
Advertisement
Penumpang LRT Sumsel Diimbau Kenakan Masker

Penumpang LRT Sumsel Diimbau Kenakan Masker

15 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.