Lima Warkop di Surabaya Kena Segel, Diduga Jual Miras hingga Minuman Oplosan
📅 Rabu, 14 Okt 2026, 16:36 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo S"Minuman keras itu barang yang peredarannya, penggunaannya, dan juga tempatnya adalah terbatas, dibatasi oleh Perda Nomor 1 Tahun 2023. Nah, hal itulah yang harus diketahui oleh masyarakat. Apabila melihat barang itu seakan-akan terlihat umum dan biasa saja, itu pasti ada pelanggaran," tegas Irna.
Pemkot Surabaya memastikan pengawasan terhadap peredaran minuman keras akan terus dilakukan. Penertiban tersebut diharapkan dapat menekan praktik penjualan yang tidak sesuai ketentuan sekaligus mencegah anak-anak dan remaja mengakses minuman beralkohol dengan mudah.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!