Balai Karantina Lampung Amankan 832 Burung Tanpa Dokumen di Bakauheni
📅 Rabu, 14 Okt 2026, 13:52 WIB | Oleh: Tim PenulisDonni menegaskan pengawasan di Pelabuhan Bakauheni memerlukan kerja sama antarlembaga karena pelabuhan tersebut merupakan salah satu jalur utama penghubung Pulau Sumatera dan Jawa.
Ia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar memenuhi persyaratan karantina sebelum mengangkut atau memperdagangkan satwa antardaerah.
Kelengkapan dokumen diperlukan untuk memastikan pergerakan satwa dapat ditelusuri dan memenuhi persyaratan kesehatan hewan.
Pengangkutan satwa tanpa memenuhi kewajiban karantina dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Karantina Lampung bersama aparat terkait terus memperketat pengawasan lalu lintas satwa di Pelabuhan Bakauheni guna mencegah pengiriman hewan yang tidak memenuhi ketentuan karantina.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!