Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Dinkes Ternate Tangani 51 Warga dengan Keluhan Gangguan Pernapasan

3 Selasa, 13 Okt 2026, 15:07 WIB | Oleh:
Dinkes Ternate Tangani 51 Warga dengan Keluhan Gangguan Pernapasan Dinkes Ternate Tangani 51 Warga dengan Keluhan Gangguan Pernapasan Doc: ANTARA/HO-Dinkes Ternate
Ket. Dinas Kesehatan Ternate Maluku Utara lakukan pemeriksaan pernapasan warga di pos pengamanan.

AMBON -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate, Maluku Utara, menangani 51 warga yang mengalami keluhan gangguan pernapasan di tengah kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda wilayah tersebut.    

Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate dr. Fathiyah Suma di Ternate, Selasa, mengatakan puluhan warga tersebut mengalami gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) ringan, seperti batuk, pilek, dan sakit tenggorokan.

“Mereka mengalami ISPA ringan seperti batuk, pilek, dan sakit tenggorokan,” katanya.   

Ia menjelaskan, warga yang mengalami keluhan gangguan kesehatan tersebut mendapatkan penanganan langsung dari tim medis Puskesmas Sulamadaha di Kecamatan Ternate Barat. 

Fathiyah mengatakan, peningkatan keluhan kesehatan itu terjadi bersamaan dengan periode kabut asap akibat kebakaran di tempat pembuangan akhir (TPA) dan kawasan Buku Deru-Deru di Kecamatan Ternate Barat. Namun, kondisi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai akibat langsung dari paparan asap.   

Menurut dia, diperlukan kajian lebih lanjut dengan mempertimbangkan faktor musim, peningkatan penjaringan kasus oleh petugas di lapangan, serta data kualitas udara.   

Meski demikian, Dinkes Kota Ternate tetap memperlakukan kabut asap sebagai risiko kesehatan dan memperkuat langkah mitigasi, termasuk penggunaan masker untuk melindungi kelompok rentan.  

“Dari sisi kehati-hatian, kami tetap menganggap kabut asap sebagai risiko kesehatan, sehingga langkah mitigasi dengan penggunaan masker untuk perlindungan kelompok rentan tetap kami perkuat,” ujarnya.  

Sebelumnya, Pemerintah Kota Ternate menetapkan status tanggap darurat bencana penanganan karhutla selama 14 hari, terhitung 2 hingga 15 Oktober 2026. Penetapan tersebut dilakukan untuk meningkatkan keseriusan dan efektivitas penanganan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah kota itu.  

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Olahraga
I League Cup, Hadapi PSMS M...
Nasional
Pantau Angkutan Natal-Tahun...
Daerah
Penuhi Kebutuhan Publik, Ko...
Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp93.650/...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Ekspor Indonesia ke China Tembus US$54,17 Miliar! Komoditas Apa yang Paling Diburu?

Ekspor Indonesia ke China Tembus US$54,17 Miliar! Komoditas Apa yang Paling Diburu?

03 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.