Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Modus Medsos Makin Meresahkan, Polres Purbalingga Ungkap 15 Kasus Penggelapan Motor

📅 Rabu, 21 Okt 2026, 05:20 WIB | Oleh:
Modus Medsos Makin Meresahkan, Polres Purbalingga Ungkap 15 Kasus Penggelapan Motor Doc: Antara foto
Ket. Kapolres Purbalingga AKBP Hendry Susanto Sianipar (dua dari kiri) mengecek barang bukti sepeda motor dalam kasus penipuan dan/atau penggelapan yang berhasil diamankan Satreskrim di halaman Markas Polres Purbalingga, Jawa Tengah, Selasa (20/10).

PURBALINGGA - Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga, Jawa Tengah, mengungkap 15 kasus dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus perkenalan melalui media sosial (medsos) serta mengamankan 10 unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Kepala Polres Purbalingga Ajun Komisaris Besar Polisi Hendry Susanto Sianipar dalam konferensi pers di Markas Polres Purbalingga, Selasa siang, mengatakan tersangka utama berinisial ABN diduga menjalankan aksinya dengan berkenalan terlebih dahulu dengan korban melalui media sosial, kemudian mengajak bertemu.

Saat bertemu salah seorang korban di Purwokerto, kata dia, ABN mengajak korban melakukan perjalanan dan meminta diantar membeli barang di wilayah Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga. 

“Di tengah perjalanan, ABN meminta korban turun dari sepeda motor dengan alasan hendak mengambil barang di rumah temannya,” katanya.

Setelah mendapatkan izin dari korban, kata dia, ABN membawa pergi sepeda motor tersebut dan tidak kembali. 

Ia mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, aksi serupa diduga dilakukan berulang kali di sejumlah lokasi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, kata dia, polisi juga menetapkan dua tersangka lain berinisial BPY dan AL yang diduga berperan sebagai penadah sepeda motor hasil kejahatan. 

“Keduanya dijerat dalam perkara penadahan yang berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan ABN,” katanya menegaskan.

Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan tersangka ABN dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan BPY dan AL dijerat dengan ketentuan pidana terkait juncto Pasal 591 KUHP tentang penadahan.

Ia menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. 

“Ini sesuai pesan Bapak Kapolda (Kepala Kepolisian Daerah) Jawa Tengah bahwa kepolisian akan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat agar berhati-hati ketika berkenalan dengan orang yang belum dikenal secara pasti melalui media sosial serta tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang baru dikenal.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya penipuan dan penggelapan kendaraan dengan modus perkenalan melalui media sosial.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga Ajun Komisaris Polisi Siswanto mengatakan ABN diduga melakukan penipuan dan penggelapan di 15 tempat kejadian perkara (TKP) selama Januari hingga September 2026. 

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
Luar Negeri
Aksi Demonstrasi Berlangsun...
Nasional
KMP Batumandi Terbakar di P...
Advertisement
Seluruh Penumpang KMP Batumandi Berhasil Dievakuasi

Seluruh Penumpang KMP Batumandi Berhasil Dievakuasi

20 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.