Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Hakim Afrika Selatan Navi Pillay Raih Nobel Perdamaian 2026

📅 Jumat, 09 Okt 2026, 18:30 WIB | Oleh:
Hakim Afrika Selatan Navi Pillay Raih Nobel Perdamaian 2026 Doc: ANTARA/Anadolu
Ket. Ilustrasi Hadiah Nobel Perdamaian.

JAKARTA -- Hadiah Nobel Perdamaian 2026 diberikan kepada hakim dan ahli hukum internasional berkebangsaan Afrika Selatan Navanethem “Navi” Pillay, demikian diumumkan Komite Nobel pada Jumat.

Seperti disampaikan dalam rilis pers Komite Nobel, dipantau di Jakarta, Jumat, Pillay dinilai pantas mendapat Nobel Perdamaian “atas jasanya memajukan perdamaian dan hukum internasional”.

Hakim dari Afrika Selatan itu lahir dari keluarga India Tamil di Durban pada September 1941. Ia membuka firma hukum sendiri pada 1967 dan menyelesaikan pendidikan doktoral di Universitas Harvard pada 1988, kemudian menjabat sebagai Hakim di Pengadilan Tinggi Afrika Selatan pada 1995.

Komite Nobel menyampaikan bahwa sepanjang hidupnya, Pillay terus berjuang membela kemanusiaan dan tatanan hukum internasional.

Salah satu langkah terawal Pillay setelah menyelesaikan pendidikan hukumnya adalah membela para aktivis yang menentang sistem Apartheid di Afrika Selatan.

Saat ia menjabat sebagai Hakim Ketua pada Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda (ICTR) pada 1999, dia berhasil menetapkan kekerasan seksual dan pemerkosaan sebagai dasar dakwaan genosida.

Ia kemudian bertugas sebagai hakim pada Pengadilan Pidana Internasional (ICC).

Pillay menjabat sebagai Komisioner Tinggi PBB untuk HAM (OHCHR) pada 2008 hingga 2014, kemudian pada 2019 dirinya menjadi hakim untuk kasus genosida Myanmar dalam Mahkamah Internasional (ICJ).

Adapun pada periode 2021–2025, Pillay mengetuai Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB untuk Wilayah Palestina yang diduduki.

“Komite Nobel mencatat peran penting Navi Pillay sebagai tokoh yang mendorong berkembangnya sistem hukum dan tatanan internasional,” kata Komite Nobel.

Melalui Pillay, Komite Nobel hendak menyampaikan pesan bahwa kemampuan menyelesaikan konflik tanpa kekerasan amat tergantung pada supremasi hukum internasional.

Hal tersebut amat penting di tengah memburuknya eskalasi peperangan dan konflik internasional serta meningkatnya serangan politik terhadap hakim dan institusi pengadilan internasional.

“Sistem hukum internasional di mana penjahat perang dituntut akuntabilitasnya dan di mana para korban dapat menerima keadilan merupakan syarat bagi tercapainya dunia yang damai,” kata Komite Nobel.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Sangat Memprihatinkan Rumah Dinas TNI untuk Judol, Pelaku Kini Ditahan
    oknum2 begini ini yg bikin citra loreng jadi ...
  • Bahlil Pasang Rem Industri Nikel, Smelter Setengah Jadi Bisa Dimoratorium
    Langkah moratorium smelter setengah jadi ini memang sudah ...
  • Profil Empat Nama Pemain Tambahan Timnas yang Akan Direkrut untuk Piala Asia 2027
    Timnas bakal lebih tajam dengan tambahan pemain ini ...
  • Industri Tekstil RI Kalah Canggih dari China, Menperin Sarmuji Bongkar Biang Keroknya
    Langkah Kemenperin memprioritaskan restrukturisasi mesin yang telah berusia ...
  • Pasar Makin Prospektif, Kemenperin Pacu Industri Mainan Tembus Pasar Global
    Pencapaian ekspor mainan yang menembus USD 351,8 juta ...
Nasional
Bulog Capai Rekor Pengadaan...
Advertisement
Event Jakarta Akhir Pekan 10-11 Oktober: Ada Avenged Sevenfold hingga Victoria Run

Event Jakarta Akhir Pekan 10-11 Oktober: Ada Avenged Sevenfold hingga Victoria Run

09 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.