Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pabrik Arang di Bantargebang Disegel Pemkot Bekasi akibat Pencemaran Udara

30 Jumat, 30 Okt 2026, 00:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pabrik Arang di Bantargebang Disegel Pemkot Bekasi akibat Pencemaran Udara Pabrik Arang di Bantargebang Disegel Pemkot Bekasi akibat Pencemaran Udara Doc: Antara
Ket. Petugas penegakan hukum Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi menyegel pabrik arang pencemar lingkungan di Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kamis (29/10).

Kota Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menyegel sebuah pabrik produsen arang di Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, karena aktivitas usahanya dinilai menimbulkan pencemaran udara.

"Penyegelan ini dilakukan terhadap usaha yang menimbulkan pencemaran udara," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Kiswatiningsih di Bekasi, Kamis (29/10).

Ia mengatakan penyegelan tersebut merupakan bagian dari pengawasan dan penegakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sebelum penyegelan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi telah memantau aktivitas usaha tersebut, termasuk dengan memasang alat Air Quality Monitoring System (AQMS) untuk mengukur kualitas udara di sekitar lokasi pabrik.

Pemantauan itu dilakukan untuk memperoleh data mengenai kondisi udara di sekitar kegiatan pembakaran arang. Hasil pengukuran menjadi salah satu bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kiswatiningsih menegaskan pemerintah daerah akan terus mengawasi kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Setiap pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan operasional sesuai peraturan di bidang lingkungan hidup.

Setelah penyegelan, pihaknya akan kembali memantau kondisi pabrik sekaligus mengevaluasi upaya perbaikan pada komponen cerobong asap yang digunakan dalam proses produksi arang.

Evaluasi tersebut diarahkan untuk memastikan pengelolaan emisi diperbaiki dan memenuhi ketentuan lingkungan hidup. Langkah lanjutan akan dilakukan sesuai kewenangan pemerintah daerah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Langkah ini untuk mendorong perbaikan pengelolaan emisi dan memastikan pemenuhan ketentuan lingkungan hidup sesuai dengan kewenangan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kiswatiningsih.

Pemkot Bekasi menyatakan pengawasan dan penegakan aturan lingkungan diperlukan untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha sekaligus menjaga kualitas udara dan melindungi kesehatan masyarakat.

Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya pengelolaan kegiatan industri yang memperhatikan dampak lingkungan agar aktivitas ekonomi tidak mengabaikan keselamatan dan kenyamanan warga di sekitar lokasi usaha.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
  • GrabMart Catat Lonjakan Pesanan Dini Hari, Strategi Pemasaran Brand Perlu Berubah
    Banyak sekarang pekerja kantoran sampe rumah malam, lalu ...
  • Polisi Jambi Tangkap Tiga Pelaku Pembobol Pipa Pertamina
    percayalah pencurian tidak akan terjadi kalau biaya hidup ...
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
Luar Negeri
PBB Soroti Lambatnya Pemuli...
Nasional
UMKM Butuh Izin Mudah, Buka...
Olahraga
Akuatik Diharapkan Mendulan...
Advertisement
Indonesia Siapkan Gudang Minyak Mentah, Impor Bakal Langsung Masuk Tanpa Transit Negara Ketiga

Indonesia Siapkan Gudang Minyak Mentah, Impor Bakal Langsung Masuk Tanpa Transit Negara Ketiga

29 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.