Sprindik Baru KPK Terbit, Fadia Arafiq Pertanyakan Status Hukumnya.
📅 Kamis, 08 Okt 2026, 17:26 WIB | Oleh: Yebdi TrismarBupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq mempertanyakan status hukum dalam surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya (outsourcing) dan penerimaan gratifikasi.
Hal tersebut disampaikan advokat Fadia Arafiq, Fadli Nasution, saat menyampaikan pembelaan atas tuntutan penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis.
Menurut dia, terdakwa hingga saat belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka maupun surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.
"Terdakwa tidak pernah diberitahu tentang sprindik baru, dalam kasus apa, dijerat pasal apa," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Sirumorang itu.
Menurut dia, hal tersebut melanggar asas praduga tak bersalah karena terdakwa dimintai pertanggungjawaban hanya berdasarkan sprindik.
Keberatan lain yang disampaikan terdakwa berkaitan dengan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar.
Ia mengatakan berdasarkan fakta persidangan, besaran uang pengganti yang harus dibayar hanya Rp1,3 miliar, sesuai yang diterima langsung terdakwa.
Sementara terdakwa Fadia Arafiq dalam pembelaan pribadinya mengaku bersalah karena menerima sesuatu yang disebut sebagai uang THR dan akhir tahun.
Meski demikian, sesuai kesaksian para kepada dinas dalam persidangan, uang-uang tersebut merupakan tradisi sejak bupati-bupati sebelumnya.
Selain itu, menurut Fadia, uang-uang tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadinya, namun dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk parsel.
"Saya tidak tahu. Saya tidak ada niat jahat sedikit pun. Saya mohon putusan yang seadil-adilnya," katanya.
Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Fadia Arafiq dengan hukuman 5 tahun penjara.
Terdakwa Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya pada kurun waktu 2022 hingga 2026.
Selain itu, jaksa menyatakan terdakwa terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD yang nilainya mencapai Rp2,6 miliar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!