Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Gangguan Layangan Berkurang 65 Persen, Whoosh Makin Aman

📅 Kamis, 08 Okt 2026, 18:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Gangguan Layangan Berkurang 65 Persen, Whoosh Makin Aman Doc: ANTARA/ Rubby Jovan.
Ket. Arsip - Petugas saat melakukan penertiban layang-layangan di jalur kereta cepat Whoosh di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

BANDUNG – PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) mencatat jumlah kejadian layang-layang yang tersangkut di sekitar jalur kereta cepat Whoosh pada September 2026 turun sekitar 65 persen dibandingkan rata-rata kejadian pada periode Juni hingga Agustus 2026.

General Manager Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa mengatakan pada September tercatat 26 kejadian layang-layang tersangkut, sedangkan rata-rata kejadian pada tiga bulan sebelumnya mencapai sekitar 75 kejadian per bulan.

“KCIC mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah turut menjaga keselamatan jalur Whoosh. Penurunan jumlah kejadian ini merupakan perkembangan positif,” ujar Eva di Bandung, Kamis (8/10).

Eva mengatakan dukungan dan kepedulian masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga perjalanan Whoosh tetap aman, lancar, dan andal.

Berdasarkan catatan KCIC, kejadian layang-layang tersangkut mencapai 78 kasus pada Juni, kemudian 90 kasus pada Juli, dan 58 kasus pada Agustus 2026. Angka tersebut kemudian turun menjadi 26 kejadian pada September.

KCIC terus memperkuat pencegahan dengan menyiagakan lebih dari 530 personel pengamanan di stasiun dan sepanjang jalur Whoosh.

“Petugas melakukan patroli selama 24 jam dengan pembagian pengawasan setiap 500 meter serta melakukan pemantauan dan penanganan apabila ditemukan aktivitas bermain layang-layang di sekitar jalur,” katanya.

Ia menyebut kejadian layang-layang banyak ditemukan di koridor Padalarang, Cimahi, Kota Bandung hingga Kabupaten Bandung, terutama di sekitar permukiman dan ruang terbuka.

“Aktivitas tersebut cenderung meningkat saat libur sekolah dan paling sering ditemukan pada pukul 15.00 hingga 18.00 WIB,” katanya.

Eva mengatakan benang layangan yang masuk ke area jalur dapat membahayakan sistem kelistrikan kereta cepat, terutama apabila tersangkut pada Overhead Catenary System (OCS) atau pantograf kereta.

“Kondisi tersebut harus segera ditangani petugas dan dalam situasi tertentu perjalanan kereta dapat ditahan sementara sebagai bagian dari prosedur keselamatan,” katanya.

KCIC mengimbau masyarakat tidak bermain layang-layang dalam radius minimal tiga kilometer dari sisi kiri dan kanan jalur kereta cepat serta menghindari aktivitas berisiko lainnya di sekitar jalur.

“Kami berharap tren positif ini dapat terus dipertahankan. Upaya pengawasan dan edukasi akan terus kami lakukan, namun keberhasilannya membutuhkan dukungan dan kepedulian bersama agar gangguan akibat layang-layang tidak kembali meningkat,” kata Eva.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bahlil Pasang Rem Industri Nikel, Smelter Setengah Jadi Bisa Dimoratorium
    Langkah moratorium smelter setengah jadi ini memang sudah ...
  • Profil Empat Nama Pemain Tambahan Timnas yang Akan Direkrut untuk Piala Asia 2027
    Timnas bakal lebih tajam dengan tambahan pemain ini ...
  • Industri Tekstil RI Kalah Canggih dari China, Menperin Sarmuji Bongkar Biang Keroknya
    Langkah Kemenperin memprioritaskan restrukturisasi mesin yang telah berusia ...
  • Pasar Makin Prospektif, Kemenperin Pacu Industri Mainan Tembus Pasar Global
    Pencapaian ekspor mainan yang menembus USD 351,8 juta ...
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...
Rona
Avenged Sevenfold Gelar Kon...
Luar Negeri
Negara Bagian Johor Tutup S...

AS Bentuk Satgas Pengawasan “AI”

41 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
AS Bentuk Satgas Pengawasan...
Advertisement
Jokowi Tanggapi Upaya Pemakzulan Gibran Seiring Keputusan MK

Jokowi Tanggapi Upaya Pemakzulan Gibran Seiring Keputusan MK

08 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.