Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Reformasi Pupuk Jadi Kunci, Kemandirian Pangan Dipertaruhkan

📅 Kamis, 08 Okt 2026, 18:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Reformasi Pupuk Jadi Kunci, Kemandirian Pangan Dipertaruhkan Doc: ANTARA/ Irwansyah Putra
Ket. Arsip foto - Petani menabur pupuk bersubsidi pada tanaman padi di Aceh Besar, Aceh.

TAPANULI SELATAN – Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan (Wamenko Pangan) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan reformasi tata kelola pupuk bersubsidi menjadi faktor penting dalam mendukung kemandirian pangan bagi Indonesia.

“Atas arahan dari Presiden Prabowo Subianto, 145 regulasi dilebur hanya menjadi tiga, dengan alur dari Kementerian Pertanian, kemudian Pupuk Indonesia, lalu ke petani,” ujar Hanif dalam sesi diskusi bertajuk “Kemandirian Pangan Fondasi Kedaulatan Bangsa” yang dipantau secara daring dari Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Kamis (8/10).

Hanif menyampaikan, sebelum pemerintah melakukan deregulasi atau reformasi tata kelola pupuk bersubsidi, penyediaan pupuk bersubsidi perlu melalui 145 regulasi sebelum diproduksi dan didistribusikan kepada petani.

Hadirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi diyakini oleh Hanif menjadi angin segar bagi kemandirian pangan Indonesia.

“Kehadiran pupuk ini menjadi faktor penting dalam kita menyelenggarakan kemandirian pangan,” kata dia.

Selain itu, Hanif juga menyoroti penurunan HET (Harga Eceran Tertinggi) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen yang berlaku sejak 22 Oktober 2025.

“Yang di angka Rp2 ribu sekian, ini dipotong sampai 20 persen. Hampir (dipotong) di semua jenis pupuk, ada 5 jenis kalau nggak salah,” ucap Hanif.

Berdasarkan paparannya, lima jenis pupuk yang dimaksud meliputi pupuk urea, pupuk NPK, pupuk NPK untuk kakao, pupuk ZA, dan pupuk organik.

Selain reformasi tata kelola pupuk, Hanif juga menyampaikan bahwa ketersediaan lahan juga telah menjadi perhatian bagi pemerintah untuk mewujudkan kemandirian pangan.

“Pemerintah melalui Kementerian ATR dan Kemenko Bidang Pangan telah menentukan ada paling tidak 87 persen dari lahan baku sawah yang harus ditetapkan menjadi sawah dilindungi,” ucap Hanif.

Menurut Hanif, langkah tersebut penting untuk ditempuh, sebab pertanian memiliki lima unsur penting, yakni ketersediaan tanah, benih, pupuk, sumber daya manusia (SDM), serta teknologi.

“Kelima-limanya ini telah dilakukan regulasi sangat masif pada kondisi hari ini,” ujar Hanif.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Bahlil Pasang Rem Industri Nikel, Smelter Setengah Jadi Bisa Dimoratorium
    Langkah moratorium smelter setengah jadi ini memang sudah ...
  • Profil Empat Nama Pemain Tambahan Timnas yang Akan Direkrut untuk Piala Asia 2027
    Timnas bakal lebih tajam dengan tambahan pemain ini ...
  • Industri Tekstil RI Kalah Canggih dari China, Menperin Sarmuji Bongkar Biang Keroknya
    Langkah Kemenperin memprioritaskan restrukturisasi mesin yang telah berusia ...
  • Pasar Makin Prospektif, Kemenperin Pacu Industri Mainan Tembus Pasar Global
    Pencapaian ekspor mainan yang menembus USD 351,8 juta ...
  • Industri Mesin Diperkuat, Indonesia Tak Mau Terus Bergantung Impor
    Langkah strategis Ditjen ILMATE Kemenperin yang disampaikan oleh ...
Rona
Avenged Sevenfold Gelar Kon...
Luar Negeri
Negara Bagian Johor Tutup S...

AS Bentuk Satgas Pengawasan “AI”

42 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Luar Negeri
AS Bentuk Satgas Pengawasan...
Advertisement
Jokowi Tanggapi Upaya Pemakzulan Gibran Seiring Keputusan MK

Jokowi Tanggapi Upaya Pemakzulan Gibran Seiring Keputusan MK

08 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.