Menteri UMKM Tegaskan Penghasilan Ojol Tidak Dikenai Pungutan Pajak
📅 Kamis, 08 Okt 2026, 18:45 WIB | Oleh: Ilham SudrajatJAKARTA - Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan tidak ada pungutan pajak kepada pengemudi ojek online setelah Perpres Nomor 27 Tahun 2026 diterbitkan. Kebijakan tersebut berkaitan dengan status pengemudi ojol yang dalam Perpres tetap ditetapkan sebagai mitra, bukan pekerja.
“Tidak ada pungutan pajak sama sekali kepada saudara-saudara kita ojek online. Enggak ada,” kata Maman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).
Maman menjelaskan tidak adanya pungutan pajak tersebut berkaitan dengan rata-rata pendapatan pengemudi ojol yang masih berada di bawah batas tertentu. Ia menyebut pendapatan di bawah Rp500 juta per tahun dikenakan pajak sebesar nol persen.
“Karena rata-rata pendapatan teman-teman ojol itu per tahunnya di bawah Rp500 juta. Nah, artinya aturan main kita, pendapatan di bawah Rp500 juta dalam satu tahun itu pajaknya nol persen,” ucap dia.
Maman membandingkan ketentuan tersebut dengan pekerja yang memiliki status hubungan kerja dengan perusahaan. Menurut dia, pekerja memiliki ketentuan pajak penghasilan yang berbeda dibandingkan pengemudi ojol berstatus mitra.
“Berbeda kalau statusnya pekerja. Kalau dia statusnya pekerja, seperti teman-teman ketahui, ada PPh di situ,” ujar Maman.
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menegaskan pengemudi ojol tetap berstatus sebagai mitra perusahaan aplikasi. Maman mengatakan status kemitraan dipertahankan karena mayoritas komunitas dan asosiasi ojol masih menginginkan sistem tersebut.
Status kemitraan juga memberikan fleksibilitas bagi pengemudi ojol untuk menjalankan aktivitas lain di luar pekerjaan sebagai pengemudi. Menurut Maman, fleksibilitas tersebut menjadi salah satu hal yang tetap dipertahankan pemerintah.
“Dengan adanya fleksibilitas yang dimiliki oleh para ojol kita, mereka juga akhirnya masih bisa melakukan aktivitas-aktivitas lainnya di luar aktivitas ojol mereka. Dan ini yang sebetulnya kita jaga,” ujar dia.
Selain persoalan pajak, pemerintah menyiapkan sejumlah bentuk perlindungan bagi pengemudi ojol melalui perjanjian kemitraan dengan perusahaan aplikasi. Maman menyebut, Kementerian UMKM akan mengawal dan memonitor pelaksanaan perjanjian tersebut.
Ia menjelaskan, Kementerian Perhubungan mengatur layanan angkutan orang dan tarif, sedangkan Komdigi menangani layanan pengantaran barang dan makanan. Pemerintah juga akan membentuk forum komunikasi atau satgas yang melibatkan ketiga kementerian tersebut.
Forum tersebut disiapkan untuk memastikan pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 berjalan selaras. Ketiga kementerian akan menjalankan kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan dalam regulasi tersebut. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!