Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Jangan Asal Ngecas! Ini Tata Krama Mengisi Daya Mobil Listrik di SPKLU

📅 Minggu, 04 Okt 2026, 10:32 WIB | Oleh:
Jangan Asal Ngecas! Ini Tata Krama Mengisi Daya Mobil Listrik di SPKLU Doc: Antara foto
Ket. Arsip - Warga mengamati mesin pengisian daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) XDN Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis (24/9).

JAKARTA - Meningkatnya penggunaan kendaraan elektrifikasi di Indonesia, membuat pengguna kendaraan zero emisi perlu mengetahui tata krama dalam menggunakan fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Ketua Umum Komunitas Mobil Elektrik Indonesia (Koleksi), Arwani Hidayat, mengatakan bahwa edukasi tata krama harus juga didukung oleh kebijakan dan penegakan regulasi yang tegas dari pihak penyedia layanan demi melindungi hak seluruh pengguna.

"Infrastruktur pengisian daya yang terus bertambah tidak akan berdampak maksimal jika tidak dibarengi dengan budaya pengguna yang tertib. Koleksi secara proaktif merilis panduan ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dari akar rumput,” kata Arwani dalam keterangan resminya, Minggu.

Menurut dia, pihaknya telah menerbitkan panduan etika bagi penggunaan SPKLU. Dalam panduan tersebut terdapat hal penting seperti pentingnya toleransi, komunikasi dan efisiensi bersama.

Panduan tersebut membagi tata cara penggunaan SPKLU dalam tiga tahapan, mulai dari antrean hingga kendaraan selesai mengisi daya.

Sebelum melakukan pengisian, pengguna disarankan memantau ketersediaan mesin dan status port melalui aplikasi penyedia layanan seperti PLN Mobile.

Jika tersedia sistem antrean, pengguna perlu memindai barcode atau QR Code untuk memperoleh nomor urut digital.

Apabila sistem antrean belum tersedia, urutan berlaku berdasarkan kendaraan yang lebih dulu tiba di area tunggu.

Pengguna juga tidak diperbolehkan menjadikan charging bay, sebagai tempat parkir jika tidak sedang mengisi daya.

Saat melakukan pengisian, kendaraan harus diparkir tepat di dalam garis marka dan tidak menghalangi akses pengguna lain. Pengguna yang meninggalkan kendaraan, disarankan untuk mencantumkan nomor telepon di dasbor agar mudah dihubungi jika terjadi kendala.

Pada pengisian cepat atau DC Fast Charging, pengguna dianjurkan memperhatikan The 80 persen Rule ketika antrean panjang.

Hal ini karena penerimaan daya baterai melambat drastis setelah kapasitas mencapai 80 persen, sehingga pengisian dapat diakhiri untuk menjaga kelancaran antrean.

Untuk menjaga ketertiban dan keamanan bersama, pengguna dilarang mencabut konektor kendaraan lain tanpa izin pemilik. Setelah pengisian selesai, kendaraan perlu segera dipindahkan maksimal 5 hingga 10 menit.

Nozzle kemudian harus dikembalikan dan dikunci pada dudukannya. Kabel pengisian juga perlu dirapikan agar tidak tergeletak di aspal karena dapat rusak jika terlindas kendaraan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah that's right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Daerah
Lagi Gandrung, Semua Mau Di...
Advertisement
Makin Tertekan, INACA Desak Pajak Sparepart Pesawat Juga Bisa Ditekan jadi 0%

Makin Tertekan, INACA Desak Pajak Sparepart Pesawat Juga Bisa Ditekan jadi 0%

04 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.