Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kabar Baik! BPN Lombok Tengah Tegaskan Pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf Gratis.

4 Rabu, 04 Nov 2026, 12:15 WIB | Oleh:
Kabar Baik! BPN Lombok Tengah Tegaskan Pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf Gratis. Kabar Baik! BPN Lombok Tengah Tegaskan Pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf Gratis. Doc: Antara Foto
Ket. Kepala BPN Lombok Tengah Provinsi NTB Dikc Atmajaya diwawancara di di Lombok Tengah, Rabu (4/11).

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) membuka pelayanan pembuatan sertifikat tanah wakaf secara gratis untuk mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari dari para ahli waris.

"Pembuatan sertifikat tanah wakaf ini gratis," kata Kepala BPN Lombok Tengah Dikc Atmajaya di Lombok Tengah, Rabu.

Ia mengatakan tujuan program ini memberikan kepastian hukum dan melindungi aset masyarakat yang telah diwakafkan untuk kepentingan orang banyak agar tidak disalahgunakan atau mencegah terjadi gugatan dari ahli waris.

"Melalui program ini kami ingin mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf di Lombok Tengah," ujarnya.

Untuk mempercepat realisasi program tersebut, BPN berencana menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) untuk mempercepat pendataan tanah wakaf yang belum bersertifikat.

"Saat ini kami masih bergerak secara mandiri, namun ke depannya kami melibatkan semua pihak baik itu Kementerian Agama Lombok Tengah maupun tokok masyarakat," katanya.

Ia menyebut data tanah wakaf yang belum bersertifikat di Lombok Tengah cukup banyak.

Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi secara parsial melalui semua lembaga maupun secara masif melalui media sosial.

"Saat ini kami fokus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk syarat-syarat dalam pembuatan sertifikat tanah wakaf tersebut," katanya.

Ia mengatakan program sertifikasi tanah wakaf tidak memiliki target terbatas, sehingga pihaknya membuka seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan tanah wakaf.

"Ini bukan program yang punya target ya, jadi saya buka seluas-luasnya silakan masyarakat bisa mengajukan," katanya.

Terkait dengan syarat pengajuan pembuatan sertifikat tanah wakaf, kata dia, dasar utama berupa adanya pewakif dan nazir penerima wakaf.

"Jika sudah sepakat, harus ada akta ikrar wakaf. Dasar tersebut berlaku untuk semua jenis tanah wakaf, baik tanah wakaf masjid, TPQ, maupun tanah wakaf kuburan," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Andrea Bocelli Bikin Jakarta Terpukau! Konser Romanza Hadirkan Malam Penuh Keajaiban
    Salut banget dengan konser Andrea Bocelli sangat mengharumkan ...
  • Kapasitas Produksi Menganggur, Industri Didesak Bangkit
    Berita yang sangat melegakan bagi kita yang bergerak ...
  • Jakarta Timur Bersiap Jadi Magnet Investasi Baru, Kawasan 370 Hektare Ini Dilirik
    Tidak akan sukses. Catat ini. Ormas sm warlok ...
  • Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 7,04 Persen, KRISTA InterFOOD 2026 Perluas Peluang Bisnis
    Pencapaian kinerja industri mamin yang impresif ini tentu ...
  • Ekspor Tembus 4,85 Miliar Dolar AS, UGM Dorong Teknologi Hijau Industri Kulit
    Ekspor kulit tembus 4,85 miliar dolar AS, UGM ...
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta

Harga Cabai Rawit Rp86.900/Kg, Telur Ayam Rp28.000/Kg

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp86.900/...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Istana Nilai Dugaan Penyadapan Kepala Negara dan Sejumlah Pejabat Negara Mengarah ke Makar

Istana Nilai Dugaan Penyadapan Kepala Negara dan Sejumlah Pejabat Negara Mengarah ke Makar

04 Nov 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.