Kabar Baik! BPN Lombok Tengah Tegaskan Pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf Gratis.
Rabu, 04 Nov 2026, 12:15 WIB | Oleh: Yebdi Trismar
Doc: Antara Foto
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) membuka pelayanan pembuatan sertifikat tanah wakaf secara gratis untuk mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari dari para ahli waris.
"Pembuatan sertifikat tanah wakaf ini gratis," kata Kepala BPN Lombok Tengah Dikc Atmajaya di Lombok Tengah, Rabu.
Ia mengatakan tujuan program ini memberikan kepastian hukum dan melindungi aset masyarakat yang telah diwakafkan untuk kepentingan orang banyak agar tidak disalahgunakan atau mencegah terjadi gugatan dari ahli waris.
"Melalui program ini kami ingin mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf di Lombok Tengah," ujarnya.
Untuk mempercepat realisasi program tersebut, BPN berencana menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) untuk mempercepat pendataan tanah wakaf yang belum bersertifikat.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Saat ini kami masih bergerak secara mandiri, namun ke depannya kami melibatkan semua pihak baik itu Kementerian Agama Lombok Tengah maupun tokok masyarakat," katanya.
Ia menyebut data tanah wakaf yang belum bersertifikat di Lombok Tengah cukup banyak.
Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi secara parsial melalui semua lembaga maupun secara masif melalui media sosial.
"Saat ini kami fokus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk syarat-syarat dalam pembuatan sertifikat tanah wakaf tersebut," katanya.
Ia mengatakan program sertifikasi tanah wakaf tidak memiliki target terbatas, sehingga pihaknya membuka seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan tanah wakaf.
"Ini bukan program yang punya target ya, jadi saya buka seluas-luasnya silakan masyarakat bisa mengajukan," katanya.
Terkait dengan syarat pengajuan pembuatan sertifikat tanah wakaf, kata dia, dasar utama berupa adanya pewakif dan nazir penerima wakaf.
"Jika sudah sepakat, harus ada akta ikrar wakaf. Dasar tersebut berlaku untuk semua jenis tanah wakaf, baik tanah wakaf masjid, TPQ, maupun tanah wakaf kuburan," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!