Pemkot Surabaya Tertibkan Pengelolaan Sampah Ilegal di 7 Tanah Aset
📅 Jumat, 02 Okt 2026, 00:00 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo SMenurut Susi, pengelolaan sampah tidak dapat dilakukan sembarangan meskipun aktivitas tersebut berada di lahan pribadi. Pengelolaan sampah tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku. "Ada aturannya di Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008. Sudah pasti bahwa kita tidak boleh sembarangan kalau kita mengelola sampah," ujarnya.
Ia menyebut, aktivitas usaha pemilahan sampah tanpa pengelolaan yang sesuai berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. "Meskipun itu mungkin (berdiri) di lahan pribadi saja juga tidak boleh kita mengelola sampah sembarangan. Kemudian ini kan ada potensi pencemaran lingkungan," kata Dosen Teknik Lingkungan ITS tersebut.
Susi menjelaskan, pengelolaan sampah yang tidak sesuai dapat menimbulkan air lindi, bau, hingga risiko pembakaran sampah yang berpotensi memicu kebakaran dan polusi udara. "Kalau terbakar tentunya bisa mengakibatkan polusi udara juga. Kemudian kalau pilah di situ ini kan pasti ada bau yang tersebar untuk masyarakat sekitar," paparnya.
Karena itu, Susi mendorong pelaku usaha yang ingin tetap menjalankan aktivitas pengelolaan sampah untuk mengurus legalitas dan memenuhi ketentuan lingkungan. "Kalau sekarang mereka kan tidak punya (izin), tentunya harus punya izin. Karena misalnya angkut sampah saja kan juga harus punya izin pengangkutan," tuturnya.
Selain legalitas, Susi menekankan aspek lokasi juga perlu diperhatikan agar kegiatan pengelolaan sampah tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitar. "Yang paling penting lokasinya memang diperuntukkan untuk itu. Kemudian penyimpanan dan pengelolaan sampahnya juga harus benar, sehingga tidak memberikan dampak kepada lingkungan sekitar," jelas Susi.
Ia menambahkan, aktivitas usaha pemilahan sampah yang berada di dekat permukiman tetap dapat berjalan apabila dikelola dengan baik dan memenuhi ketentuan lingkungan. "Artinya, dari sisi kami akademisi mendukung langkah pemkot, karena untuk mengurangi dampak lingkungan," pungkasnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!