Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Polda Sulsel Bongkar Jaringan TPPO di Makassar, Waspadai Modus Perdagangan Orang Ini

📅 Kamis, 22 Okt 2026, 00:32 WIB | Oleh:
Polda Sulsel Bongkar Jaringan TPPO di Makassar, Waspadai Modus Perdagangan Orang Ini Doc: Antara foto
Ket. Kapolda Sulsel Irjen Pol Awal Chairuddin (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat rilis pengungkapan kasus kejahatan di Aula Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (21/1).

MAKASSAR - Tim Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Sulsel membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mengamankan delapan korban serta menangkap tiga orang pelakunya.

"Ada dua kasus dalam perkara ini. Pertama, tim telah mengamankan empat orang korban yang akan diberangkatkan dari Makassar menuju Pontianak. Kemudian dibawa ke luar negeri, yaitu negara tujuannya adalah Malaysia," ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Awal Chairuddin kepada wartawan di aula Mapolda Sulsel, Makassar, Rabu.

Empat orang korban tersebut masing masing dua laki-laki inisial US (43) dan IC (40), serta dua perempuan inisial J (43), dan NH (36). Korban diamankan tim pada 8 Oktober 2026 sekitar pukul 13.00 WITA di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulsel saat hendak diberangkatkan.

Berdasarkan keterangan korban, mereka direkrut oleh perantara inisial A, dari pelaku inisial AM (44) alamat Kabupaten Bantaeng, Sulsel dan SJ (34) beralamat di Provinsi Kalimantan Timur. Ketiganya sudah ditangkap.

Selanjutnya pengungkapan kedua, empat korban diamankan tim Direktorat Reserse PPA dan TPO Polda Sulsel di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Kabupaten Maros, pada 9 Oktober 2026 sekitar pukul 13.00 WITA saat menunggu keberangkatan. Pengungkapan tersebut setelah polisi menerima informasi dan segera ditindaklanjuti dengan melaksanakan penyelidikan.

Empat orang korban tersebut masing masing tiga laki-laki dan satu perempuan berdomisili di Kabupaten Bulukumba, Sulsel, inisial J (42), AS (24), MR (43) dan MY (22). Sedangkan perantaranya orang yang sama inisial A, asal Kabupaten Bulukumba.

​Modus dari pada para pelaku melakukan perekrutan, menurut Kapolda, pelaku menawarkan pekerjaan dengan gaji tinggi di daerah Sarawak, Malaysia.

"Penempatan​ Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural, yakni melakukan perekrutan kepada korban migran Indonesia secara ilegal dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia," tuturnya.

Menurut dia, saat ini marak modus-modus dijalankan para perekrut pekerja seperti di wilayah Kota Makassar dan sekitarnya dengan tawaran-tawaran menggiurkan. Oleh itu, pihaknya menghimbau masyarakat agar tetap waspada dan teliti bila mendapat tawaran bekerja di luar negeri.

"Jadi, ini termasuk juga modus, mestinya masyarakat harus tahu. Mungkin bisa cross check dulu di Dinas Tenaga Kerja di setiap kabupaten kota. ​Kami harapkan Dinas Tenaga Kerja kabupaten kota segera membuka layanan call center agar mudah diakses masyarakat yang mungkin sedang ingin mencari pekerjaan di luar negeri," papar Awal.

Kapolda ​mengingatkan serta menyarankan jika masyarakat menemui seseorang yang menjanjikan gaji yang tinggi, itu patut diwaspadai dan harus curiga, jangan-jangan mereka ini hanya merekrut orang-orang untuk dipekerjakan tidak selayaknya di negara-negara yang disebutkan tadi.

Untuk pelaku dan para korbannya masuk kategori PMI ilegal beserta barang buktinya sudah diamankan di Posko Direktorat Reserse PPA dan TPO Polda Sulsel guna penanganan penyidikan lebih lanjut. ​Saat ini kasus ditangani oleh Ditres PPA dan TPO di bawah arahan dari Direktur PPA dan TPO Polda Sulsel.

Untuk pasal dipersangkakan yaitu, Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69.

Juncto Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan/atau Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
Nasional
Pemerintah Dorong Keamanan ...
Luar Negeri
PBB Sebut Komitmen Iklim Du...

Nandur Srawung Dilakukan Dinas Kebudayaan Yogyakarta

33 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Nandur Srawung Dilakukan Di...

Penemu Pembakar Hutan Akan Diberi Hadiah, Ikuti Sayembara Ini

53 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Penemu Pembakar Hutan Akan ...
Advertisement
Hasil Akhir Persija vs Arema FC: Macan Kemayoran Sikat Singo Edan 5-1, Rebut Puncak Klasemen Super League

Hasil Akhir Persija vs Arema FC: Macan Kemayoran Sikat Singo Edan 5-1, Rebut Puncak Klasemen Super League

21 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.