Polda Sulsel Bongkar Jaringan TPPO di Makassar, Waspadai Modus Perdagangan Orang Ini
📅 Kamis, 22 Okt 2026, 00:32 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoMAKASSAR - Tim Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Sulsel membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan mengamankan delapan korban serta menangkap tiga orang pelakunya.
"Ada dua kasus dalam perkara ini. Pertama, tim telah mengamankan empat orang korban yang akan diberangkatkan dari Makassar menuju Pontianak. Kemudian dibawa ke luar negeri, yaitu negara tujuannya adalah Malaysia," ujar Kapolda Sulsel Irjen Pol Awal Chairuddin kepada wartawan di aula Mapolda Sulsel, Makassar, Rabu.
Empat orang korban tersebut masing masing dua laki-laki inisial US (43) dan IC (40), serta dua perempuan inisial J (43), dan NH (36). Korban diamankan tim pada 8 Oktober 2026 sekitar pukul 13.00 WITA di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulsel saat hendak diberangkatkan.
Berdasarkan keterangan korban, mereka direkrut oleh perantara inisial A, dari pelaku inisial AM (44) alamat Kabupaten Bantaeng, Sulsel dan SJ (34) beralamat di Provinsi Kalimantan Timur. Ketiganya sudah ditangkap.
Selanjutnya pengungkapan kedua, empat korban diamankan tim Direktorat Reserse PPA dan TPO Polda Sulsel di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, Kabupaten Maros, pada 9 Oktober 2026 sekitar pukul 13.00 WITA saat menunggu keberangkatan. Pengungkapan tersebut setelah polisi menerima informasi dan segera ditindaklanjuti dengan melaksanakan penyelidikan.
Empat orang korban tersebut masing masing tiga laki-laki dan satu perempuan berdomisili di Kabupaten Bulukumba, Sulsel, inisial J (42), AS (24), MR (43) dan MY (22). Sedangkan perantaranya orang yang sama inisial A, asal Kabupaten Bulukumba.
Modus dari pada para pelaku melakukan perekrutan, menurut Kapolda, pelaku menawarkan pekerjaan dengan gaji tinggi di daerah Sarawak, Malaysia.
"Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural, yakni melakukan perekrutan kepada korban migran Indonesia secara ilegal dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia," tuturnya.
Menurut dia, saat ini marak modus-modus dijalankan para perekrut pekerja seperti di wilayah Kota Makassar dan sekitarnya dengan tawaran-tawaran menggiurkan. Oleh itu, pihaknya menghimbau masyarakat agar tetap waspada dan teliti bila mendapat tawaran bekerja di luar negeri.
"Jadi, ini termasuk juga modus, mestinya masyarakat harus tahu. Mungkin bisa cross check dulu di Dinas Tenaga Kerja di setiap kabupaten kota. Kami harapkan Dinas Tenaga Kerja kabupaten kota segera membuka layanan call center agar mudah diakses masyarakat yang mungkin sedang ingin mencari pekerjaan di luar negeri," papar Awal.
Kapolda mengingatkan serta menyarankan jika masyarakat menemui seseorang yang menjanjikan gaji yang tinggi, itu patut diwaspadai dan harus curiga, jangan-jangan mereka ini hanya merekrut orang-orang untuk dipekerjakan tidak selayaknya di negara-negara yang disebutkan tadi.
Untuk pelaku dan para korbannya masuk kategori PMI ilegal beserta barang buktinya sudah diamankan di Posko Direktorat Reserse PPA dan TPO Polda Sulsel guna penanganan penyidikan lebih lanjut. Saat ini kasus ditangani oleh Ditres PPA dan TPO di bawah arahan dari Direktur PPA dan TPO Polda Sulsel.
Untuk pasal dipersangkakan yaitu, Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69.
Juncto Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan/atau Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!