Mengerikan Kejadian Ini, Polisi Tetapkan 19 Tersangka Pertikaian Antargeng Motor di Makassar
📅 Kamis, 22 Okt 2026, 00:35 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoMAKASSAR - Aparat kepolisian menetapkan 19 orang sebagai tersangka atas kasus pertikaian antarkelompok geng motor mengakibatkan seorang meninggal dunia dan satu orang luka berat seusai tawuran di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya Makassar, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu.
"Sore ini kita rilis atau sampaikan kepada publik tentang pengungkapan perkelahian kelompok di Kota Makassar," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Awal Chairuddin kepada wartawan di aula Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Rabu.
Untuk penanganan kejadian di lokasi tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Perintis Kemerdekaan Kilometer 19, Sudiang, pada 4 Oktober 2026. Kapolda menyebut, sebanyak 19 orang diamankan mayoritas di bawah umur dan telah ditetapkan tersangka.
Masing-masing pelakunya berdomisili di Tamalanrea, Kabupaten Maros, dengan inisial MW (16), DAR (16), RMA (15), FAF (16), MA (16), RO (16), AM (16), MAR (15), MFA (16), MF (16), MC (15), R (17), MI (16), RKA (15), AF (16), JF (17), H (16) dan RR (16).
Sedangkan tiga pelaku lainnya yang diduga kuat ikut serta masih dalam pengejaran petugas atau berstatus masuk daftar pencarian orang (DPO) masing-masing inisial P, AI dan IL.
Sedangkan korbannya dua orang, inisial AMN (24) pekerjaan ojek online dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian karena mengalami luka berat dan MFS (16) dinyatakan selamat kini dirawat intensif di rumah sakit karena mengalami luka serius.
"Mereka itu sepakat tawuran, jadi ada konfrontasi antarkedua pihak. Tawuran di Jalan Daeng Ramang, Kelurahan Pai, pukul 02.30. Kelompok Tabik 22 menyerang Kelompok Warmen 27. Terjadi saling lempar batu dan anak panah," tutur Kapolda merinci kronologi kejadian.
Kelompok Warmen membalas menggunakan air soft gun hingga kelompok Tabik 22 memilih mundur ke arah Kabupaten Maros.
Kelompok Warmen 27 balik mengejar menggunakan dua motor sambil melepaskan tembakan dan anak panah ke arah lawannya, di wilayah simpang lima perbatasan Bandara Sultan Hasanuddin. Motor mereka bertabrakan dan saling terjatuh. Anggota Warmen 27 sempat menolong rekannya.
Naas, korban AMN dan MFS masih tertinggal setelah jatuh dari motor menghantam pembatas jalan, tiga anggota Tabik 22 ini masing-masing inisial MW, MA dan IL mengejar dengan mendatangi korban yang tidak berdaya.
"MW ini menebas, menyayat dan menembak MFS dua kali, dan AMN satu kali di bagian belakang kepala. MFS mengalami luka berat tapi selamat, sedangkan AMN meninggal dunia akibat kehabisan darah, dan luka di kepala serta anak panah masih tertancap," tuturnya menjelaskan.
Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 473 huruf b KUHP Pidana. Disebutkan, setiap orang yang di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang.
Atau setiap orang yang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang, selain pertanggungjawaban masing-masing terhadap tindak pidana khusus yang dilakukan yang mengakibatkan matinya orang, terancam dipidana paling lama 12 tahun penjara.
"Ini adalah wujud langkah keseriusan Polda Sulawesi Selatan beserta Polres Makassar dalam memberikan perlindungan mengayomi kepada masyarakat," paparnya menambahkan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!