Tiga Langkah BI Perkuat Penanganan Penipuan Online
📅 Senin, 28 Sep 2026, 19:00 WIB | Oleh: Tim PenulisPertama, fraud dan scam bergerak dengan sangat cepat. Berdasarkan pengalaman BI dalam menangani sejumlah insiden, Sally mengatakan transaksi dapat dilakukan berulang kali dalam waktu relatif singkat setelah terjadi akses atau breach terhadap sistem, kredensial, maupun data.
Scam dapat bermula dari telepon, pesan singkat, media sosial, platform digital, social engineering, penyamaran identitas, peniruan identitas orang terdekat, hingga pencurian data atau kredensial. Setelah penipuan terjadi, dampaknya dapat merambat ke sistem keuangan maupun sistem pembayaran.
Sally juga mengingatkan, dana dapat berpindah dari satu rekening ke rekening lain dan dari satu platform ke platform lainnya dalam waktu singkat. Bahkan, aliran dana juga bergerak dari penyelenggara payment gateway ke bank hingga berpindah lagi ke platform aset keuangan digital atau pedagang kripto.
Kondisi tersebut semakin sulit apabila nasabah tidak segera melaporkan kejadian kepada bank karena masih mencari informasi mengenai tempat dan mekanisme pelaporan.
Oleh sebab itu, Sally menekankan kecepatan deteksi harus diikuti dengan kecepatan respons. Semakin lama jeda antara fraud atau scam terdeteksi, dilaporkan, dan ditindaklanjuti, maka semakin kecil peluang dana dapat diamankan.
Ia juga menekankan bahwa tidak ada satu institusi yang dapat melihat seluruh perjalanan scam secara mandiri. Hal itu mengingat sistem pembayaran semakin terintegrasi lintas industri, sektor, dan platform.
Kedua, BI menilai kelemahan dalam kasus penipuan tidak selalu berada pada sisi konsumen atau nasabah. Menurut Sally, insiden yang dilaporkan juga dapat berasal dari kelemahan pada sisi penyelenggara atau industri.
Kelemahan tersebut dapat terjadi di bank maupun lembaga selain bank, termasuk dalam aspek keamanan, hubungan antarlembaga, application programming interface (API), maupun fraud detection system (FDS).
Ketiga, BI memandang sistem deteksi fraud harus semakin terintegrasi dari hulu hingga hilir atau end-to-end.
Untuk itu, koordinasi antara lembaga seperti BI, OJK, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, serta kementerian/lembaga lainnya perlu semakin diperkuat.
Koordinasi tersebut juga perlu melibatkan asosiasi industri, seperti Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), serta organisasi atau asosiasi terkait lainnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!