Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Dalami Dugaan Korupsi di ATR/BPN, Ada Perkara Lain Selain HGB Summarecon.

📅 Rabu, 16 Sep 2026, 00:05 WIB | Oleh:
KPK Dalami Dugaan Korupsi di ATR/BPN, Ada Perkara Lain Selain HGB Summarecon. Doc: Antara Foto
Ket. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (depan) dan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq (tengah) berjalan menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat tindak pidana korupsi lain di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) selain perkara pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, mengatakan dugaan tersebut terungkap dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Para oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga diduga melakukan penerimaan lain dan gratifikasi terkait mutasi, promosi, dan layanan pertanahan lainnya," katanya.

Menurut Taufik, salah satu dugaan penerimaan lain tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahiyangan Investindo (BPA).

"Diduga PT BPA melakukan pemberian uang pengurusan kepada ERW selaku perantara sejumlah Rp2,1 miliar," katanya.

KPK menduga Erwin (ERW), pihak swasta yang disebut sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, kemudian menyerahkan Rp1,8 miliar dari Rp2,1 miliar tersebut kepada Arif Sugiyanto.

KPK juga menduga Arif merupakan salah satu orang kepercayaan Nusron.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di kawasan Jabodetabek pada Senin (14/9) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK menangkap 19 orang dalam operasi tersebut sebelum melakukan gelar perkara dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Delapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Empat tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

KPK menduga Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • UU Reforma Agraria Ditantang Bereskan Akar Konflik Tanah
    Menterinya aja kena OTT KPK :D
  • Menekraf: Aplikasi Digital Kini Jadi Denyut Nadi Aktivitas Masyarakat, Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
    Membaca pemaparan komprehensif ini membuat saya semakin optimis ...
  • Ekonomi Kreatif dan UMKM Jakarta Mulai Andalkan Cetak 3D untuk Produksi Skala Kecil
    Mengetahui fakta bahwa penggunaan filamen berbasis PLA yang ...
  • Industri Baterai Dipacu, Transisi Energi dan Ekonomi Digital Jadi Kunci
    Ulasan yang sangat komprehensif dari Koran Jakarta mengenai ...
  • Bos Perusahaan AI Dunia Ingin Perlambat Pengembangan, Persaingan AS-Tiongkok Jadi Hambatan
    Sangat disayangkan melihat bagaimana niat baik untuk mengkaji ...
Daerah
Gunungkidul Bersiap Hadapi ...
Olahraga
Formula 1: Wolff Yakin Russ...
Ekonomi
BBM Subsidi Tetap, Keputusa...

Pulang Kampung, Coutinho Reuni dengan Neymar di Santos

38 menit yang lalu | Benny Mudesta Putra

Olahraga
Pulang Kampung, Coutinho Re...
Daerah
Terjawab! Ini Alasan Sleman...
Advertisement
Kementan Tegaskan Stok Beras Nasional Aman hingga 10 Bulan ke Depan

Kementan Tegaskan Stok Beras Nasional Aman hingga 10 Bulan ke Depan

16 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.