Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

UU KADIN Dinilai Tak Lagi Relevan, KAPMI Dorong Revisi di Era AI

📅 Selasa, 15 Sep 2026, 13:36 WIB | Oleh: Tim Penulis
UU KADIN Dinilai Tak Lagi Relevan, KAPMI Dorong Revisi di Era AI Doc: Antara
Ket. Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat Kamar Dagang Pengusaha Muda Indonesia (BPP KAPMI) Muliansyah Abdurrahman.

Jakarta - Badan Pimpinan Pusat Kamar Dagang Pengusaha Muda Indonesia (BPP KAPMI) mendukung rencana revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (UU KADIN) untuk menjawab tantangan perdagangan dan industri era artificial intelligence (AI).

Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat Kamar Dagang Pengusaha Muda Indonesia (BPP KAPMI) Muliansyah Abdurrahman menyatakan dukungan penuh terhadap rencana revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (UU KADIN).

"Di era digital dan artificial intelligence saat ini, tantangan usaha jauh berbeda dengan 30 tahun lalu. UU KADIN harus mampu menjadi payung hukum yang menjawab persoalan ekonomi baru," ujar Muliansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/9).

Dukungan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen KAPMI agar KADIN dapat lebih update dan responsif terhadap perkembangan perdagangan dan perindustrian di Indonesia. Regulasi yang ada saat ini dinilai sudah tidak sejalan dengan dinamika ekonomi global.

Menurut Muliansyah bahwa transformasi ekonomi yang terjadi sangat cepat. Mulai dari perdagangan berbasis e-commerce, industri 4.0, green economy, hingga penggunaan AI di rantai pasok.

Revisi UU KADIN juga diharapkan dapat memperkuat kelembagaan KADIN sebagai rumah besar seluruh pengusaha Indonesia. KAPMI menekankan pentingnya tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan kepada anggota.

BPP KAPMI menilai, dengan UU yang baru, KADIN dapat lebih maksimal dalam menjalankan fungsi advokasi kebijakan, fasilitasi investasi, serta pemberdayaan UMKM agar naik kelas dan berdaya saing global.

Pengusaha muda juga membutuhkan KADIN yang berpihak pada inovasi dan teknologi. "Kami butuh KADIN yang mendorong pengusaha muda masuk ke sektor ekonomi masa depan seperti ekonomi digital, energi baru terbarukan, dan industri kreatif berbasis teknologi," kata Muliansyah.

Lebih jauh, KAPMI berharap proses revisi UU KADIN melibatkan seluruh unsur pemangku kepentingan. Termasuk asosiasi usaha, akademisi, dan organisasi pengusaha muda agar hasilnya benar-benar aspiratif dan implementatif.

"BPP KAPMI menyatakan kesiapannya untuk terlibat aktif dalam pembahasan revisi UU KADIN bersama Pemerintah dan DPR RI. Tujuannya agar lahir regulasi yang kuat, modern, dan mampu membawa perekonomian nasional menuju pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan," ujar Muliansyah Abdurrahman.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Menekraf: Aplikasi Digital Kini Jadi Denyut Nadi Aktivitas Masyarakat, Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
    Membaca pemaparan komprehensif ini membuat saya semakin optimis ...
  • Ekonomi Kreatif dan UMKM Jakarta Mulai Andalkan Cetak 3D untuk Produksi Skala Kecil
    Mengetahui fakta bahwa penggunaan filamen berbasis PLA yang ...
  • Industri Baterai Dipacu, Transisi Energi dan Ekonomi Digital Jadi Kunci
    Ulasan yang sangat komprehensif dari Koran Jakarta mengenai ...
  • Bos Perusahaan AI Dunia Ingin Perlambat Pengembangan, Persaingan AS-Tiongkok Jadi Hambatan
    Sangat disayangkan melihat bagaimana niat baik untuk mengkaji ...
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Tahun Depan Seluruh Desa Ka...
Nasional
Basarnas Perluas Pencarian ...
Luar Negeri
Ini Daftar Lengkap Pemenang...
Advertisement
Bikin Bangga! Pemuda Indonesia Juarai Kompetisi Video UNESCO di Italia

Bikin Bangga! Pemuda Indonesia Juarai Kompetisi Video UNESCO di Italia

15 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.