UU KADIN Dinilai Tak Lagi Relevan, KAPMI Dorong Revisi di Era AI
📅 Selasa, 15 Sep 2026, 13:36 WIB | Oleh: Tim PenulisJakarta - Badan Pimpinan Pusat Kamar Dagang Pengusaha Muda Indonesia (BPP KAPMI) mendukung rencana revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (UU KADIN) untuk menjawab tantangan perdagangan dan industri era artificial intelligence (AI).
Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat Kamar Dagang Pengusaha Muda Indonesia (BPP KAPMI) Muliansyah Abdurrahman menyatakan dukungan penuh terhadap rencana revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (UU KADIN).
"Di era digital dan artificial intelligence saat ini, tantangan usaha jauh berbeda dengan 30 tahun lalu. UU KADIN harus mampu menjadi payung hukum yang menjawab persoalan ekonomi baru," ujar Muliansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/9).
Dukungan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen KAPMI agar KADIN dapat lebih update dan responsif terhadap perkembangan perdagangan dan perindustrian di Indonesia. Regulasi yang ada saat ini dinilai sudah tidak sejalan dengan dinamika ekonomi global.
Menurut Muliansyah bahwa transformasi ekonomi yang terjadi sangat cepat. Mulai dari perdagangan berbasis e-commerce, industri 4.0, green economy, hingga penggunaan AI di rantai pasok.
Revisi UU KADIN juga diharapkan dapat memperkuat kelembagaan KADIN sebagai rumah besar seluruh pengusaha Indonesia. KAPMI menekankan pentingnya tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan kepada anggota.
BPP KAPMI menilai, dengan UU yang baru, KADIN dapat lebih maksimal dalam menjalankan fungsi advokasi kebijakan, fasilitasi investasi, serta pemberdayaan UMKM agar naik kelas dan berdaya saing global.
Pengusaha muda juga membutuhkan KADIN yang berpihak pada inovasi dan teknologi. "Kami butuh KADIN yang mendorong pengusaha muda masuk ke sektor ekonomi masa depan seperti ekonomi digital, energi baru terbarukan, dan industri kreatif berbasis teknologi," kata Muliansyah.
Lebih jauh, KAPMI berharap proses revisi UU KADIN melibatkan seluruh unsur pemangku kepentingan. Termasuk asosiasi usaha, akademisi, dan organisasi pengusaha muda agar hasilnya benar-benar aspiratif dan implementatif.
"BPP KAPMI menyatakan kesiapannya untuk terlibat aktif dalam pembahasan revisi UU KADIN bersama Pemerintah dan DPR RI. Tujuannya agar lahir regulasi yang kuat, modern, dan mampu membawa perekonomian nasional menuju pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan," ujar Muliansyah Abdurrahman.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!