Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

UU KADIN Dinilai Tak Lagi Relevan, KAPMI Dorong Revisi di Era AI

📅 Selasa, 15 Sep 2026, 13:36 WIB | Oleh: Tim Penulis
UU KADIN Dinilai Tak Lagi Relevan, KAPMI Dorong Revisi di Era AI Doc: Antara
Ket. Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat Kamar Dagang Pengusaha Muda Indonesia (BPP KAPMI) Muliansyah Abdurrahman.

Jakarta - Badan Pimpinan Pusat Kamar Dagang Pengusaha Muda Indonesia (BPP KAPMI) mendukung rencana revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (UU KADIN) untuk menjawab tantangan perdagangan dan industri era artificial intelligence (AI).

Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat Kamar Dagang Pengusaha Muda Indonesia (BPP KAPMI) Muliansyah Abdurrahman menyatakan dukungan penuh terhadap rencana revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (UU KADIN).

"Di era digital dan artificial intelligence saat ini, tantangan usaha jauh berbeda dengan 30 tahun lalu. UU KADIN harus mampu menjadi payung hukum yang menjawab persoalan ekonomi baru," ujar Muliansyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/9).

Dukungan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen KAPMI agar KADIN dapat lebih update dan responsif terhadap perkembangan perdagangan dan perindustrian di Indonesia. Regulasi yang ada saat ini dinilai sudah tidak sejalan dengan dinamika ekonomi global.

Menurut Muliansyah bahwa transformasi ekonomi yang terjadi sangat cepat. Mulai dari perdagangan berbasis e-commerce, industri 4.0, green economy, hingga penggunaan AI di rantai pasok.

Revisi UU KADIN juga diharapkan dapat memperkuat kelembagaan KADIN sebagai rumah besar seluruh pengusaha Indonesia. KAPMI menekankan pentingnya tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan kepada anggota.

BPP KAPMI menilai, dengan UU yang baru, KADIN dapat lebih maksimal dalam menjalankan fungsi advokasi kebijakan, fasilitasi investasi, serta pemberdayaan UMKM agar naik kelas dan berdaya saing global.

Pengusaha muda juga membutuhkan KADIN yang berpihak pada inovasi dan teknologi. "Kami butuh KADIN yang mendorong pengusaha muda masuk ke sektor ekonomi masa depan seperti ekonomi digital, energi baru terbarukan, dan industri kreatif berbasis teknologi," kata Muliansyah.

Lebih jauh, KAPMI berharap proses revisi UU KADIN melibatkan seluruh unsur pemangku kepentingan. Termasuk asosiasi usaha, akademisi, dan organisasi pengusaha muda agar hasilnya benar-benar aspiratif dan implementatif.

"BPP KAPMI menyatakan kesiapannya untuk terlibat aktif dalam pembahasan revisi UU KADIN bersama Pemerintah dan DPR RI. Tujuannya agar lahir regulasi yang kuat, modern, dan mampu membawa perekonomian nasional menuju pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan," ujar Muliansyah Abdurrahman.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Memahami Kaum Furry, Orang-orang yang Mengidentifikasi Dirinya sebagai Binatang
    Nah thats right thank you ~
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Luar Negeri
Mesir Siap Turun Tangan Ban...
Advertisement
Final FIFA Asean Cup 2026 Indonesia vs Thailand: Skuad Garuda Unggul Produktivitas, Gajah Perang Andalkan Pengalaman

Final FIFA Asean Cup 2026 Indonesia vs Thailand: Skuad Garuda Unggul Produktivitas, Gajah Perang Andalkan Pengalaman

05 Oct 2026
Pilihan Pembaca
# 6
# 6
Desak dan 0,002 Detik yang Bersejarah
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.