Komnas HAM Desak Penembakan 3 ASN Jayawijaya Diusut Tuntas, Tak Ada Alasan Benarkan Kekerasan.
📅 Senin, 14 Sep 2026, 12:52 WIB | Oleh: Yebdi TrismarDi sisi lain, Komnas HAM meminta Polda Papua memastikan proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam penegakan hukum dan pengamanan, aparat negara juga diminta memastikan keselamatan masyarakat serta menghindari penggunaan kekuatan yang tidak diperlukan atau tidak proporsional.
Komnas HAM mengingatkan hak untuk hidup merupakan hak mendasar yang melekat pada setiap manusia.
Prinsip tersebut antara lain ditegaskan dalam Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah disahkan Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Komite HAM PBB melalui General Comment Nomor 36 juga menegaskan hak hidup sebagai supreme right yang tidak dapat dikurangi bahkan dalam situasi konflik bersenjata maupun keadaan darurat.
Komnas HAM akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut serta mendorong perlindungan, keadilan, dan pemulihan bagi korban dan keluarga.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!