Parlemen Inggris Tolak Kematian Berbantuan, Perdebatan Hak Mengakhiri Hidup Berlanjut

Sabtu, 12 Sep 2026, 02:00 WIB

LONDON - Anggota parlemen Inggris pada Jumat (11/9) menolak rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan melegalkan assisted dying atau kematian dengan bantuan dalam pemungutan suara yang berlangsung ketat. Hasil tersebut menjadi pukulan bagi kelompok yang mendukung prosedur kontroversial yang telah dilegalkan di sejumlah negara, termasuk Kanada dan Swiss.

Rencana melegalkan assisted dying telah melalui proses panjang dan penuh perdebatan emosional di Parlemen Inggris. Para pendukung dan penentang perubahan hukum tersebut juga secara rutin menggelar aksi di Westminster.

Ket. Foto: RUU tersebut akan memungkinkan orang dewasa di Inggris dan Wales yang diperkirakan memiliki waktu hidup kurang dari enam bulan dan dapat menyatakan dengan jelas keinginan untuk meninggal, memilih kematian berbantuan. — Sumber: AFP

Pada 2025, anggota House of Commons mengambil langkah bersejarah dengan mendukung RUU terpisah namun memiliki substansi serupa yang memungkinkan praktik tersebut bagi sebagian orang dewasa yang menderita penyakit terminal. Namun, RUU itu tidak berhasil menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan di House of Lords dan akhirnya gugur pada akhir masa sidang.

RUU Terminally Ill Adults (End of Life) kemudian diajukan kembali pada masa sidang parlemen kali ini. Namun, setelah perdebatan sengit selama lebih dari empat jam pada 11 September, anggota parlemen menolaknya dengan 286 suara berbanding 270.

RUU tersebut akan memungkinkan orang dewasa di Inggris dan Wales yang diperkirakan memiliki waktu hidup kurang dari enam bulan dan mampu menyatakan keinginan untuk mengakhiri hidup secara jelas, memperoleh bantuan untuk mengakhiri hidupnya.

Pelaksanaan prosedur tersebut harus melalui sejumlah mekanisme pengamanan, termasuk persetujuan dua dokter dan panel ahli. RUU juga mengatur masa refleksi sebelum permintaan bantuan untuk mengakhiri hidup dapat dilanjutkan.

Kelompok yang menentang assisted dying menyambut hasil pemungutan suara tersebut. Gordon Macdonald dari kelompok Care Not Killing menyebut keputusan itu sebagai “pemungutan suara yang menentukan”.

Ia mengatakan anggota parlemen selama 24 bulan terakhir telah melihat apa yang disebutnya sebagai kepura-puraan berbahaya bahwa rancangan undang-undang tersebut aman dan tidak akan memberikan tekanan kepada kelompok rentan untuk mengakhiri hidup lebih cepat.

Di luar gedung Parlemen, para pendukung perubahan hukum yang berharap assisted dying dilegalkan terlihat menyeka air mata dan saling menguatkan setelah hasil pemungutan suara diumumkan.

Organisasi amal Dignity in Dying menyebut hasil tersebut sebagai “kemunduran yang menghancurkan bagi orang-orang yang menghadapi kematian”. Organisasi itu menegaskan bahwa persoalan assisted dying belum akan hilang dari perdebatan publik.

Perdana Menteri Inggris Andy Burnham sebelumnya menyatakan tidak akan ikut memberikan suara agar tidak “memengaruhi perdebatan secara tidak semestinya”. Pemerintah Inggris sendiri mengambil posisi netral terhadap RUU tersebut.

Proses Legislasi

Sejak menjadi perdana menteri pada Juli, Burnham kembali mendorong upaya jangka panjang untuk memperbaiki layanan sosial bagi kelompok lanjut usia dan rentan. Ia juga mendukung pemberian prioritas lebih besar terhadap perawatan paliatif.

RUU assisted dying sebelumnya mendapat dukungan dalam pemungutan suara bersejarah di House of Commons pada Juni 2025. Namun, RUU tersebut kemudian tidak menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan di House of Lords setelah menghadapi lebih dari 1.200 usulan perubahan.

Pada awal 2026, anggota parlemen Skotlandia, yang memiliki kewenangan sendiri dalam urusan kesehatan, juga menolak RUU untuk melegalkan assisted dying.

Sementara itu, parlemen Jersey dan Isle of Man, dua wilayah dependensi Inggris yang memiliki pemerintahan sendiri, telah menyetujui legislasi mengenai assisted dying. Namun, aturan tersebut masih menunggu persetujuan kerajaan.

Penolakan terbaru di House of Commons membuat RUU tersebut gugur dan tidak dapat melanjutkan proses legislasi dalam masa sidang saat ini. Upaya untuk mengubah aturan assisted dying harus dimulai kembali melalui RUU baru pada masa mendatang.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: AFP

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.