9 Tahun Kebijakan Busana Adat Bali Diterapkan, Gubernur Koster Kini Bongkar Hasil Evaluasinya
📅 Minggu, 27 Sep 2026, 05:48 WIB | Oleh: Marcellus WidiartoDENPASAR - Gubernur Bali Wayan Koster mengevaluasi jalannya kebijakan penggunaan busana adat Bali yang telah berjalan selama sembilan tahun, sejak diberlakukan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018.
"Masyarakat Bali memberikan respons yang sangat positif terhadap kebijakan penggunaan busana adat Bali, hal ini terlihat dari semaraknya para pegawai pemerintah, hotel, restoran, bank, mal, para siswa, dan generasi muda, serta berbagai komponen masyarakat lainnya yang dengan bangga menggunakan busana adat Bali,” kata Koster dalam keterangan di Denpasar, Sabtu.
Respons dari masyarakat tersebut ia lihat sudah terbukti memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap berbagai sektor kehidupan di Pulau Dewata.
Gubernur menjelaskan bahwa kebijakan menggunakan busana adat Bali ini tidak hanya memperkuat identitas budaya, tetapi juga mendongkrak perekonomian lokal secara nyata.
"Ternyata, penggunaan busana adat Bali berdampak sangat positif terhadap perkembangan industri busana adat, meliputi penenun, penjahit, desain busana adat Bali untuk kegiatan adat dan kantor, peningkatan produksi busana adat Bali, UMKM, butik, dan mata rantai lainnya yang berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian masyarakat Bali," ujar Koster.
Ia sendiri mengakui bahwa langkah kebijakan ini memang dirancang sebagai strategi jangka panjang untuk memperkuat karakter masyarakat setempat.
"Penggunaan busana Adat Bali merupakan bagian dari strategi untuk semakin memperkuat identitas, karakter, dan jati diri, serta rasa cinta masyarakat Bali dalam menampilkan diri sebagai anak Bali yang berbudaya,” ucapnya.
Momen evaluasi sembilan tahun ini sendiri disampaikan bertepatan dengan Hari Suci Purnama Kapat serta rangkaian Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kabupaten Buleleng, yang merupakan pura sakral salah satu titik awal peradaban Bali Kuano.
Adapun kebijakan yang diatur melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tersebut resmi berlaku sejak 26 September 2018 dan diluncurkan pada 11 Oktober 2018.
Dalam ketentuan regulasi tersebut, penggunaan busana adat Bali diwajibkan secara rutin pada setiap hari Kamis, Hari Suci Purnama, Hari Suci Tilem, serta Hari Jadi Provinsi Bali setiap tanggal 14 Agustus.
Pemprov Bali memberlakukan aturan busana adat ini mencakup seluruh lingkungan lembaga pemerintahan maupun lembaga swasta di wilayah Provinsi Bali.
Sementara itu, bagi masyarakat adat nusantara lainnya yang tinggal di Bali, peraturan memberikan keleluasaan untuk menggunakan busana adat Bali ataupun busana adat dari daerah asal masing-masing.
Gubernur menguraikan bahwa aturan ini memiliki tujuan utama untuk menjaga kelestarian busana adat, meneguhkan jati diri, menyelaraskan fungsinya dengan pemajuan kebudayaan, mengenali nilai estetika hingga spiritual, serta mendorong peningkatan pemanfaatan produk lokal.
Antusiasme warga pun kini semakin tinggi karena busana adat tidak hanya dipakai pada hari yang ditentukan, tetapi juga pada hari-hari lain.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!