RUU Perampasan Aset Harus Kuat Berantas Kejahatan, Tetap Lindungi Warga
📅 Minggu, 27 Sep 2026, 06:02 WIB | Oleh: Tim PenulisJakarta - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansah mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Komisi III DPR RI tidak hanya perlu berangkat dari semangat mempercepat perampasan aset hasil tindak pidana, tetapi juga harus memperkuat mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Menurut dia, semakin besar kewenangan yang diberikan melalui sebuah undang-undang, semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang harus menyertainya.
"Di sinilah menurut saya pembahasan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berangkat dari semangat mempercepat perampasan aset, tetapi bagaimana memastikan kewenangan tersebut kelak tidak berubah menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan," kata Trubus dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (26/9).
Guru Besar Universitas Trisakti itu menjelaskan RUU Perampasan Aset merupakan salah satu regulasi yang telah lama ditunggu publik karena diharapkan dapat memberikan instrumen hukum yang lebih efektif bagi negara untuk mengejar dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana.
Menurut dia, pelaku kejahatan tidak semestinya dapat menikmati hasil kejahatannya hanya karena negara menghadapi keterbatasan instrumen hukum untuk mengambil kembali aset tersebut.
Namun, Trubus menilai kekhawatiran terhadap besarnya kewenangan yang diatur dalam RUU tersebut juga tidak berlebihan. Kewenangan untuk menelusuri, membekukan, menyita, hingga merampas aset merupakan kewenangan negara yang sangat besar terhadap warga negara.
"Jika batas kewenangan, prosedur, mekanisme keberatan, pembuktian dan pengawasannya tidak dirumuskan secara presisi, instrumen yang awalnya ditujukan untuk memberantas kejahatan dapat membuka ruang abuse of power," ujarnya.
Dalam konteks politik, kata dia, terdapat kekhawatiran kewenangan perampasan aset dapat digunakan untuk memberikan tekanan terhadap lawan politik ataupun kelompok yang kritis terhadap pemerintah.
Sementara dalam konteks penegakan hukum, lanjutnya, risiko tersebut juga serius. Kewenangan yang besar tanpa kontrol yang kuat dapat menciptakan ruang bagi pemerasan dalam transaksi perkara atau bahkan memunculkan bentuk korupsi baru oleh oknum aparat penegak hukum.
Karena itu, Trubus mengingatkan perhatian Komisi III DPR RI terhadap arsitektur pencegahan abuse of power, seperti yang dibahas bersama Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM pada 14 September 2026, merupakan salah satu bagian penting yang harus terus dikawal publik.
Ia menekankan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak cukup berhenti pada pertanyaan mengenai aset apa saja yang dapat dirampas. Menurut dia, pembahasan juga harus menjawab siapa yang berwenang melakukan perampasan, standar pembuktian yang digunakan, prosedur yang harus ditempuh, mekanisme pengawasan, serta cara warga negara mempertahankan haknya apabila terjadi kekeliruan atau penyalahgunaan wewenang.
"Negara harus kuat menghadapi hasil kejahatan, tetapi kekuasaan negara sendiri juga harus dibatasi oleh hukum," katanya.
Dibatasi Hukum
Sementara itu, Dewan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) berpandangan bahwa RUU Perampasan Aset perlu dibangun sebagai instrumen yang kuat bagi negara untuk mengambil kembali hasil kejahatan, tetapi kewenangan tersebut tetap harus dibatasi oleh hukum.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!