Polandia Larang Ponsel di Sekolah, Eropa Makin Ketat Batasi Akses Digital Anak
📅 Rabu, 02 Sep 2026, 16:30 WIB | Oleh: Tim PenulisIstanbul - Pembatasan penggunaan telepon seluler (ponsel) secara nasional di sekolah dasar dan prasekolah di Polandia mulai berlaku pada Selasa (1/9), bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru di negara tersebut.
Berdasarkan aturan baru itu, murid sekolah dasar dilarang menggunakan ponsel dan perangkat elektronik serupa selama jam pelajaran, waktu istirahat, maupun kegiatan sekolah lainnya, demikian menurut laporan saluran penyiaran Polandia, TVP World.
Sementara itu, anak-anak usia prasekolah tidak diperbolehkan membawa perangkat elektronik serupa ke sekolah.
Meski demikian, aturan tersebut memberikan sejumlah pengecualian. Penggunaan perangkat diperbolehkan apabila diperlukan untuk keperluan pendidikan, komunikasi mendesak dengan orang tua, situasi yang secara langsung mengancam kesehatan atau keselamatan jiwa, serta kondisi yang berkaitan dengan kesehatan, disabilitas, atau kebutuhan khusus anak.
Untuk sekolah menengah atas, pembatasan nasional tersebut tidak berlaku secara otomatis. Sekolah dapat menetapkan aturan sendiri terkait penggunaan ponsel dan perangkat elektronik di lingkungan pendidikan.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah Polandia untuk meningkatkan kesejahteraan digital anak sekaligus mengurangi paparan terhadap konten daring yang dinilai berbahaya.
Langkah Polandia juga memperlihatkan semakin kuatnya tren pembatasan penggunaan perangkat digital oleh anak-anak di sejumlah negara.
Sebelumnya pada tahun ini, Polandia bahkan sempat mempertimbangkan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 15 tahun.
Kebijakan tersebut melanjutkan sejumlah inisiatif di tingkat daerah, termasuk penerapan kebijakan bebas ponsel yang sebelumnya telah diberlakukan di Kota Zamosc, wilayah tenggara Polandia.
Presiden Polandia Karol Nawrocki menandatangani aturan pembatasan penggunaan ponsel tersebut pada 30 Juli.
Tren Pembatasan Digital Anak
Kebijakan Polandia hadir di tengah meningkatnya perhatian negara-negara terhadap penggunaan media sosial dan perangkat digital oleh anak-anak.
Sejumlah negara di Eropa mulai menyiapkan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur, menyusul langkah Australia dan Indonesia yang lebih dahulu memperketat aturan perlindungan anak di ruang digital.
Australia menjadi negara pertama yang menerapkan pembatasan akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun melalui amandemen Online Safety Act pada 29 November 2024. Aturan tersebut mulai berlaku pada 10 Desember 2025.
Sementara itu, Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas pada 28 Maret 2025.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!